Cara Sindikat Produksi Uang Palsu UIN Makassar Lolos dari Pengawasan Petugas Keamanan Kampus
Berikut cara-cara Annar Salahuddin Cs sembunyikan praktik produksi uang palsu di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.
Penulis: Nina Yuniar
Editor: Garudea Prabawati
Menurut Syahruna, mesin memiliki tingkat presisi yang tinggi dibandingkan mesin cetak pada umumnya.
"Tingkat presisi lebih tinggi, lebih akurat. Cuma sayangnya saya belum sempat mahir untuk mempergunakan," akunya.
Syahruna bisa mengoperasikan mesin pencetak uang palsu secara otodidak.
Ia diminta belajar sendiri oleh bosnya, Annar.
Syahruna menyebut tidak ada rencana pabrik ini memproduksi uang asing.
Hanya saja, ia sempat mendapatkan pesanan uang palsu untuk Pilkada 2024.
"Ada pesanan katanya berapa miliar untuk Pilkada. Saya tidak menanggapi begitu serius," bebernya.
Di akhir pengakuannya, Syahruna bersedia bergabung karena dijanjikan mendapatkan bagian uang palsu.
Setiap 10 lembar uang yang diproduksi, dirinya mendapatkan 1 bagian.
"Dijanjikan juga dibelikan tanah dan rumah oleh (tersangka) Ibrahim," pungkasnya.
Daftar Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Makassar
Diberitakan sebelumnya, sejauh ini Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 19 tersangka dalam kasus produksi uang palsu UIN Makassar ini.
Sebanyak 17 tersangka termasuk Annar dan Andi Ibrahim telah ditangkap, sementara 2 orang lainnya masih buron.
Berikut nama, profesi, dan peran 19 tersangka:
1. Dr Andi Ibrahim (54)
Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa.
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)
Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa.
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)
Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Baca juga: Benarkah Uang Palsu UIN Makassar Capai Rp 745 Triliun? Cek Ciri-ciri Uang Palsu UIN Alauddin
4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37)
Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar.
Perannya membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
5. Muhammad Syahruna (52)
Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar.
Berperan:
- Memproduksi uang palsu.
- Melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.
6. John Biliater Panjaitan (68 tahun)
Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar.
Peran melakukan transaksi jual beli uang palsu.
7. Sattariah alias Ria binti Yado (60)
Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar.
Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.
8. Dra Sukmawati (55)
PNS guru, warga Makassar.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
9. Andi Khaeruddin (50 tahun)
Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
10. Ilham (42)
Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
11. Drs. Suardi Mappeabang (58)
PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
12. Mas’ud (37)
Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
13. Satriyady (52)
PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat.
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
14. Sri Wahyudi (35)
Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
15. Muhammad Manggabarani (40 tahun)
PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
16. Ambo Ala, A.Md (42)
Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
17. Rahman (49)
Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
18. Annar Salahuddin Sampetoding (ASS)
Pengusaha asal Toraja.
Berperan sebagai pemberi ide, pemodal, pembeli mesin, dan pemberi perintah.
19. AR.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Terungkap Cara Andi Ibrahim Cs Kelabui Rektor UIN dan Satpam, Cetak Uang Palsu di Jadwal Kuliah
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Timur.com/Ari Maryadi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.