Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota TNI AL yang Bunuh Wanita di Sorong Terancam Dipecat, Motif Masih Didalami

Anggota TNI AL berinisial ASWP yang bunuh wanita di Pantai Saoka, Distrik Maladumes, Kota Sorong, Papua Barat Daya terancam dipecat.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Anggota TNI AL yang Bunuh Wanita di Sorong Terancam Dipecat, Motif Masih Didalami
Tribunsorong.com/ istimewa
Mayat perempuan tanpa busana ditemukan di Pantai Saoka, Distrik Maladumes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (12/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Jenazah perempuan tanpa busana ditemukan di Pantai Saoka, Distrik Maladumes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (12/1/2025).

Korban diketahui bernama Kesya Irena Yola Lestaluhu (20), warga Jalan Danau Tigi, Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.

Adapun pelaku pembunuhan dalam kasus ini adalah anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial ASWP.

Dilansir Tribun Sorong, ASWP yang merupakan anggota TNI AL berpangkat kelasi (KLS) tata usaha (TTU) yang berdinas di Koarmada III ini, telah ditangkap serta menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui bahwa dirinya mengeksekusi korban seorang diri.

Hal ini disampaikan Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong, Letkol (CPM) Dian Sumpena.

"Dia melakukan sendiri karena pengaruh minuman keras (miras),” tuturnya, Selasa (14/1/2025).

Berita Rekomendasi

Hal ini didukung tangkapan kamera CCTV yang memperlihatkan pelaku berada di sebuah tempat hiburan malam di Kota Sorong sebelum terjadinya peristiwa pembunuhan.

Dian mengatakan, pelaku ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, Panglima Koarmada III telah memberikan atensi terhadap kasus ini sekaligus memerintahkan hukuman berat kepada pelaku.

“Kalau perlu dipecat dari satuan TNI AL Koarmada III," ujar Dian.

Baca juga: Motif Oknum TNI AL Bunuh Kesya Irena di Pantai Saoka Sorong Masih Misteri

Ia juga menyebut, sampai saat ini pihaknya masih mencari bukti-bukti terkait motif pelaku menghilangkan nyawa korban.

Pelaku ASWP dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun.

"Diduga melakukan tindakan (pembunuhan, red) berencana menggunakan sangkur," ungkap Dian.

Alami 27 Luka Tusuk

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas