Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Oknum Anggota TNI AL Pelaku Pembunuhan Kesya: Eksekusi Korban Seorang Diri, Pengaruh Miras

Oknum anggota TNI AL berinisial ASWP mengakui membunuh Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) seorang diri.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Pengakuan Oknum Anggota TNI AL Pelaku Pembunuhan Kesya: Eksekusi Korban Seorang Diri, Pengaruh Miras
Kolase Tribunnews.com
Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) dibunuh oknum TNI AL dengan 27 luka tusukan, jasadnya ditemukan di Pantai Saoka, Kota Sorong, Minggu (12/1/2025). Oknum anggota TNI AL berinisial ASWP mengakui membunuh Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) seorang diri. 


TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Oknum anggota TNI AL berinisial ASWP mengakui membunuh Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) seorang diri.

ASWP yang berpangkat kelasi (KLS) tata usaha (TTU) itu dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksi pembunuhan terhadap Kesya.

Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong Letkol (CPM) Dian Sumpena mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui mengeksekusi korban seorang diri.

"Dia melakukan sendiri karena pengaruh minuman keras (miras),” kata Letkol Dian Sumpena dikutip dari Tribunsorong.com, Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Tragis, Kesya Tewas dengan 27 Luka Tusuk di Tubuhnya, Jasad Ditemukan di Pantai Saoka Sorong

Menurut Letkol Dian Sumpena, dari rekaman kamera closed circuit television (CCTV) menunjukkan pelaku ASWP berada di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong sebelum peristiwa pembunuhan.

Diketahui Kesya Irena Yola Lestaluhu ditemukan tewas di Pantai Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (13/1/2025).

Pelakunya, seorang oknum anggota TNI AL berinisial ASWP ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan intensif.

Berita Rekomendasi

ASWP berdinas di Koarmada III.

Sanksi Pemecatan

Letkol Dian Sumpena mengatakan Panglima Koarmada III memberikan atensi terkait kasus pembunuhan ini.

Bahkan Panglima Koarmada III memerintahkan hukuman berat kepada pelaku.

"Kalau perlu dipecat dari satuan TNI AL Koarmada III," kata Dian.

Pihaknya masih mencari bukti-bukti terkait motif pelaku menghilangkan nyawa korban.

Baca juga: Kesya Nekat Pergi Jam 1 Dini Hari sebelum Tewas Dibunuh Oknum TNI AL dengan 27 Luka Tusukan

Pelaku ASWP dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun.

"Diduga melakukan tindakan (pembunuhan--red) berencana menggunakan sangkur," ucap Dian.

Pangkoarmada III Minta Maaf

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas