Fakta Koper Merah Kasus Mutilasi di Kediri, Pernah Dipakai Tersangka ke Korsel, Diambil dari Rumah
Koper merah yang ditemukan di Ngawi terbungkus rapi. Tersangka Antok belajar cara membungkus saat bekerja di Korea Selatan selama 8 tahun.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan potongan jasad wanita di dalam koper merah di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, terungkap.
Penyidik menemukan potongan jasad lain di Ponorogo dan Trenggalek pada Minggu (26/1/2025).
Tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi itu bernama Rohmad Tri Hartanto (33) alias Antok. Dia memiliki keahlian khusus dalam mengemas barang sehingga koper merah dibungkus rapi.
Kemampuan itu didapatkan tersangka saat delapan tahun bekerja di sebuah pabrik pengemasan barang di Korea Selatan.
PS Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Fauzi, mengatakan potongan jasad korban Uswatun Khasanah dibungkus plastik sebelum dibuang.
"Selama 8 tahun di Korea, Antok terbiasa dengan pekerjaan bungkus-bungkus barang. Inilah yang membuat cara dia mengemas potongan tubuh korban sangat teliti dan rapi. Kemampuan ini dia dapatkan selama bekerja di sana," bebernya, Senin (27/1/2025).
Menurutnya, teknik tersangka membungkus jasad sama seperti cara mengemas barang di pabrik.
"Ini seperti cara mengemas barang yang rapi, bukan orang yang sedang panik," lanjutnya.
Potongan jasad yang ditemukan di Ngawi dibungkus koper merah kemudian ditutupi plastik.
Koper merah tersebut milik tersangka yang diambil dari rumahnya di Tulungagung.
Bahkan, koper merah digunakan tersangka saat merantau ke Korea Selatan.
Baca juga: Awal Mula Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi Wanita dalam Koper, Antok Ajak Korban ke Hotel Kediri
"Ini koper pribadi pelaku. Koper ini dibawa langsung oleh Antok saat kembali dari Korea setelah bekerja selama empat tahun, dan dia menggunakan koper ini lagi setelah kembali bekerja selama empat tahun berikutnya," katanya.
Sebelum dibuang, potongan jasad korban yang sudah terbungkus rapi disimpan di rumah nenek tersangka di Tulungagung selama 36 jam.
Cara Jasad Ditemukan
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan penyidik mencari potongan jasad korban berdasarkan kesaksian tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.