Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo dan Aipda Robig Ditahan Bersama Buntut Pemerasan dan Penembakan
3 polisi yang buar gempar Semarang yakni Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo dan Aipda Robig ditahan bersama di ruang patsus buntut pemerasan dan penembakan
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga oknum polisi sempat buat geger Semarang, Jawa Tengah.
Mulai dari kasus Aipda Robig menembak siswa SMK bernama Gamma pada akhir 2024 lalu hingga tewas.
Hingga kelakuan Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) yang memerasan pasangan kekasih di Jl Telaga Mas, kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jumat (31/1/2025) malam.
Kini ketiganya bernasib sama, ditempatkan di ruang tahanan penempatan khusus (Patsus).
Ketiga polisi bermasalah tersebut yakni Aipda Robig, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) masih menunggu sidang kode etik.
Aipda Robig, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Huni Ruang Tahanan Penembatan Khusus
Polda Jawa Tengah menahan dua polisi pemeras Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) bersama dengan Aipda Robig Zaenudin di ruang tahanan penempatan khusus (Patsus).
Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo ditahan karena terlibat kasus pemerasan terhadap dua remaja di Kota Semarang.
Ada pun Aipda Robig terlibat kasus penembakan tiga pelajar Kota Semarang dengan satu korban meninggal dunia bernama Gamma.
"Iya mereka ditahan dalam satu lingkungan penjara, (dipisah) karena selnya banyak," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (3/2/2025).
Tunggu Sidang Kode Etik
Ketiga polisi bermasalah tersebut kini masih menunggu sidang kode etik.
Aipda Robig sebelumnya telah menjalani sidang kode etik dengan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Namun, dia mengajukan banding.
Sedangkan Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo masih menunggu proses sidang etik yang belum masih proses penjadwalan.
"Sidang akan dilakukan secepatnya karena atensi pimpinan sehingga penyidik segera melakukan pemberkasan," jelas Artanto.
Baca juga: Warga Semarang Kepung 2 Oknum Polisi yang Palak Pasangan Kekasih Berstatus Pelajar Rp 2,5 Juta
Dua polisi tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan bersama satu warga sipil atas nama Suyatno (44).
Dalam kasus pemerasan sedang diproses oleh Polrestabes Semarang.
"Kami juga meminta merasa pernah menjadi korban dari dua polisi ini untuk melaporkan ke kepolisian terdekat," bebernya.
Sebelumnya, tiga orang pelaku pemerasan ditangkap polisi pada Jumat (31/1/ 2025).
Ketiganya terdiri dari dua anggota polisi bernama Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.
Satu pelaku lainnya atas nama Suyatno (44) warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang.
Kedua polisi bintara ini merupakan anggota Polrestabes Semarang, Aiptu Kusno (46) bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) bertugas di Samapta Polsek Tembalang.
Komplotan ini memeras pasangan remaja berinisial MRW (18th) dan MMX (17th) yang sedang bersama di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat, Jumat (31/1/ 2025) pukul 21.00 WIB.
Dari tangan kedua korban, komplotan tersebut mengantongi uang sebesar Rp2,5 juta.
Kini, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo telah diproses pidana.
"Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan di proses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang," jelas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi, Sabtu (1/1/2025).
Keduannya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
"Iya penerapan pasal 368 KUHP," terangnya.
Selain itu, kedua anggota polisi tersebut juga dilakukan penempatan khusus selama 21 hari.
"Ya mereka telah dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 21 hari kedepan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi, dikutip dari TribunJateng.com, Sabtu (1/2/2025).
Aipda Robig Tembak Gamma
Sementara itu, kasus penggunaan senjata api oleh polisi ke warga sipil di Semarang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin.
Robid diketahui menembak pelajar SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) alias Gamma, Minggu (24/11/2024) lalu.
Atas tindakannya tersebut, Robig pun terancam terkena hukum pidana dan divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun, Robig berpotensi lolos PTDH lewas sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena ia mengajukan banding.
Sidang ini bakal dilakukan paling lambat dua bulan mendatang selepas Robig mengajukan memori banding.
"Iya Aipda Robig mengajukan memori banding ketika divonis PTDH sidang KKEP,"
"Berhubung banding maka ada hak juga untuk berproses," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Jumat (17/1/2025).
Baca juga: Merasa Diintimidasi, Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig Minta Perlindungan LPSK
Apabila memori banding Robig diterima, maka ia tetap menjadi anggota Polri.
Bahkan, apabila Robig divonis bersalah dalam persidangan kasus penembakan, ia bakal tetap menjadi anggota Polri.
"Vonis pidana tidak menggugurkan statusnya sebagai anggota Polri, dia tetap anggota Polri yang menjalankan hukuman penjara," terang Artanto, dikutip dari TribunJateng.com, Jumat (17/1/2025)
Artanto menuturkan, ketika dalam proses tersebut, hak-hak Robig akan dihentikan, seperti Gaji.
(tribun network/thf/TribunJateng.com/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.