MK Gelar Sidang Pembuktian PHPU Pilkada 2024, 40 Perkara Termasuk Barito Utara dan Babel
MK mulai menggelar sidang pembuktian PHPU kepala daerah pada Senin (10/2/2025). Pada hari ini , tercatat ada enam perkara yang disidangkan
Editor: Glery Lazuardi
Kabupaten Jayapura
Kabupaten Halmahera Utara
Kabupaten Gorontalo Utara
Kabupaten Empat Lawang
Kabupaten Buton Tengah
Kabupaten Buru
Kabupaten Bungo
Kabupaten Boven Digoel
Kabupaten Berau
Kabupaten Bengkulu Selatan
Kabupaten Belu
Kabupaten Barito Utara
Kabupaten Bangka Barat
Kabupaten Banggai
Kabupaten Aceh Timur
Baca juga: MK Tolak PHPU Pilkada Tangsel 2024, Dalil ASN Ikut Berkampanye Tak Beralasan
PHPU Barito Utara
Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Bupati Barito Utara bernomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 berlanjut ke tahap pembuktian.
Putusan itu dibacakan hakim konstitusi, Saldi Isra pada Rabu (5/2/2025).
Perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya selaku Pemohon.
Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menjadi Termohon dan Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.
KPU Barito Utara, Kalimantan Tengah, menegaskan pihaknya selama ini telah menjalankan seluruh prosedur dan tata aturan dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menanggapi gugatan sengketa Pilkada Barito Utara yang saat ini tengah bergulir di MK.
"Semua prosedur, alur, dan tata cara telah kami lakukan berdasarkan aturan yang berlaku," kata Siska Dewi Lestari, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: MK Tolak Permohonan PHPU Pilgub Jatim, Kubu Risma-Gus Hans Berbesar Hati
Ia juga membantah bahwa pihaknya disebut menolak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Menurutnya, ketika rekomendasi dari Bawaslu Barito Utara itu diterbitkan pada saat KPU sedang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten tepatnya tanggal 3 Desember 2024, KPU Barito Utara langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Dalam tindak lanjut tersebut, KPU melakukan panggilan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota PPK Teweh Baru, Ketua dan Anggota PPS Desa Malawaken, Ketua KPPS TPS 04 serta Pengawas TPS 04 Desa Malawaken.
Kemudian dilanjutkan dengan KPU melaksanakan rapat koordinasi bersama TNI, Kepolisian serta Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Hasilnya dituangkan dalam sebuah telaah hukum, yang mana tata cara ini sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang ada di KPUtentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dalam Pilkada yaitu PKPU 15 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024.
“Duduk perkaranya di TPS tersebut ada 15 pemilih yang terlanjur mencoblos sebelum Panwascam datang dengan menggunakan formulir C.Pemberitahuan-KWK. Setelah itu kita cek apakah 15 orang ini terdaftar di dalam DPT,” kata Siska.
Dari hasil pemeriksaan, kata Siska, 15 pemilih tersebut terbukti terdaftar dalam DPT TPS 04. Pihak KPPS, Pengawas TPS, maupun saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dan 2 juga mengenal mereka, sehingga tidak ada keberatan atau kejadian khusus.
Kepala Desa Malawaken pun telah membuat surat pernyataan bahwa 15 orang tersebut merupakan warganya yang tinggal di RT 05 dan 06 serta terdaftar di TPS 04 yang dibuktikan dengan identitas diri.
“Oleh karena itu, berdasarkan kajian, klarifikasi, dan verifikasi atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara, terhadap uraian peristiwa di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, dinyatakan tidak memenuhi unsur dilakukan PSU,” tegasnya.
Atas sikap tersebut, menurut Siska, pihak Bawaslu Barito Utara telah menerima tindak lanjut tersebut.
"Karena yang merekom Bawaslu, tentu kami membalas surat ke Bawaslu. Dan Bawaslu pun menerima tindak lanjut kami. Versi Bawaslu, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi mereka," terang Siska.
Oleh karena itu, Siska menghormati hak konstitusional tiap pasangan calon yang menggugat ke MK karena kurang puas dengan hasil Pilkada 2024.
"Bagi kami, itu hak (konstitusional) Paslon untuk menyampaikan ketidakpuasan mereka atas hasil yang sudah diplenokan oleh KPU Barito Utara. Tugas kami adalah merekap secara berjenjang dan menyampaikan hasil secara apa adanya," sambungnya.
Ketua KPU Barito Utara ini juga menegaskan pihaknya akan mengikuti segala keputusan MK, serta berharap putusannya dapat memberikan keadilan bagi semua.
"Apapun keputusannya, kami akan melaksanakannya," pungkasnya.
Baca juga: MK Tolak Permohonan PHPU Pilgub Jatim, Kubu Risma-Gus Hans Berbesar Hati
Penjelasan Pihak Pemohon
Sementara itu, Kuasa Hukum pasangan calon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya yang didukung Partai Gerindra, Andi Asrun menduga telah terjadi pelanggaran kode etik.
Menurutnya, kesalahan dalam penulisan jumlah surat suara seharusnya dapat diperbaiki melalui pengecekan dengan daftar hadir.
Namun, dalam kasus ini, yang terjadi justru penambahan jumlah surat suara yang tidak dapat dijelaskan dengan jelas.
"Menjadi aneh jika surat suara bertambah setelah dibuka dan dilakukan perhitungan," kata Andi kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Meskipun hasil rekapitulasi akhirnya menyatakan jumlah surat suara menjadi 437, Andi tetap merasa bahwa peristiwa ini layak untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut oleh Majelis Hakim.
Andi juga menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim untuk menilai dan memberikan keputusan yang tepat sesuai dengan fakta yang ada.
"Kami sepenuhnya menyerahkan kepada Majelis hakim. Semoga keputusan yang diberikan sesuai dengan doa dan harapan kami," ujar Andi.
Baca juga: MK Kabulkan Penarikan 9 Permohonan PHPU Pilkada 2024 di Sesi 2 Sidang Dismissal, Ini Daftarnya
Sementara itu, pengamat politik Citra Institute, Efriza, mengatakan proses penyelenggaraan Pilkada 2024 secara umum telah berjalan baik, termasuk di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
"Jika dicermati proses Pilkada Barito Utara telah dilaksanakan dengan baik berdasarkan prosedur, mekanisme dan tata cara sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Efriza pada Senin, 10 Februari 2025.
Ia juga menilai tak ada riak besar selama proses Pilkada di Barito Utara.
Institusi penyelenggara Pemilu terlihat kompak, baik KPU, Bawaslu, maupun aparat penegak hukum di lapangan, sehingga seharusnya proses Pilkada itu sudah selesai.
"Dalam prosesnya KPU terus bersinergi dan berkoordinasi dengan baik bersama Bawaslu. Begitu juga indikasi penyelenggara pemilu yang tak saling bersinergi juga tidak tampak," sambung Dosen Ilmu Pemerintahan di Universitas Pamulang (UNPAM), Serang.
Dalam pandangannya, KPU Barito Utara telah bekerja dengan baik. Meski ada permasalahan di lapangan, namun itu masih dalam batas kewajaran.
"KPU telah bekerja dengan baik, meski ada beberapa permasalahan kecil di lapangan itu hal yang normal," terang Efriza.
Ketika muncul permasalahan di lapangan, upaya penyelesaian yang dilakukan KPU pun sudah tepat, terutama terkait TPS 04 Malawaken, Kec. Teweh Baru.
"KPU Barito Utara ketika terjadi permasalahan, langsung bergerak cepat merekonstruksi peristiwa yang terjadi terkait dorongan untuk PSU, misalnya. Ternyata, seluruh prosedurnya sudah benar, diterima oleh Bawaslu, maupun para saksi pasangan calon, pengawas TPS, juga Kepala Desa Malawaken," sambung
Terkait sengketa di MK, Efriza menilai tak ada indikasi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilkada Barito Utara. Sebab realitasnya tidak ada indikasi kecurangan dan penolakan hasil Pemilu di tingkat TPS.
"Jika disebut TSM rasanya terlalu berlebihan, sebab masalah yang timbul tidak sampai 50 persen dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan," ujarnya.
Bahkan dari berbagai permasalahan yang diungkapkan di persidangan MK, pengajar di Ilmu Politik di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN) Jakarta itu melihat sejatinya telah diselesaikan KPU secara cepat.
"Hal ini dapat ditelusuri dari penjelasan KPU yang menguraikan bahwa sebagai penyelenggara pemilu telah melakukan prosesnya dengan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"
Ia misalnya, mengambil contoh permasalahan di TPS 04 Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. Jika dicermati KPU menyatakan tidak diperlukan PSU, disinyalir sudah tepat.
"Proses terjadi konflik yang terjadi di tingkat TPS telah diselesaikan. Prosedur dan mekanismenya juga sudah dilakukan antara KPU, Bawaslu, dan penyelenggara pemilu ad hoc lainnya," terangnya.
Efriza justru menilai adanya kejanggalan ketika PSU dipaksakan, padahal penyelesaiannya sudah diterima semua pihak di tingkat TPS hingga Kabupaten.
"Jika keinginan PSU terus didorong, sementara proses penyelesaiannya sudah diterima, malah menjadi janggal bagi publik. Indikasi permasalahan PSU terus diumbar padahal telah diselesaikan sehingga PSU tidak memenuhi persyaratan lagi, maka ini sekadar emosional saja dari pasangan yang kalah, pasangan yang kalah sekadar tidak bisa move-on," pungkasnya.
PHPU Pilgub Babel
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024, perkara nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, pada Senin (10/2/2025).
Persidangan perselisihan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bangka Belitung tahun 2024 yang dimulai pukul 08.00 Wib ini, memiliki agenda untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan mengesahkan bukti tambahan.
Sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi ini, dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, bersama dua hakim lain Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Pada pelaksanaanya kuasa hukum pemohon, termohon ataupun pihak terkait menghadirkan beberapa saksi ataupun ahli dan beberapa alat bukti.
Dalam sesi awal Mahkamah Konstitusi mengambil sumpah bagi para saksi dan ahli yang dihadirkan oleh masing-masing pihak.
"Untuk itu supaya maju ke depan ahli dan saksi para pihak untuk mengucapkan sumpah terlebih dahulu secara bersama-sama," ucap Pimpinan Sidang Suhartoyo.
Baca juga: MK Kabulkan Penarikan 9 Permohonan PHPU Pilkada 2024 di Sesi 2 Sidang Dismissal, Ini Daftarnya
Dari pantauan Bangkapos.com, hingga pukul 10.40 para hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan pertanyaan ke masing-masing saksi ataupun ahli.
Seperti diketahui, pemohon dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah.
Sementara untuk pemohon yakni KPU Provinsi Bangka Belitung.
Untuk Pihak Terkait, adalah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Nomor Urut 2 Hidayat Arsani dan Hellyana.
Terakhir, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hadir sebagai pemberi keterangan.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sidang PHPU Pilgub Babel 2024 di MK, Agenda Minta Keterangan Saksi dan Alat Bukti Tambahan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PHPU Bupati Barito Utara 2024 Berlanjut ke Pembuktian, KPU Bantah Tudingan Pelanggaran Pilkada
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 40 Daerah yang Perkaranya Lanjut ke Sidang Pembuktian PHPU Kada 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.