Perjalanan Kasus Agus Hartono: Koruptor Kredit Macet dan Mafia Tanah, Ketahuan Jalan Bareng Keluarga
Agus Hartono, napi korupsi, kedapatan berada di luar tahanan di Lapas Kelas 1 Semarang. Agus Hartono dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan.
Editor: Glery Lazuardi
![Perjalanan Kasus Agus Hartono: Koruptor Kredit Macet dan Mafia Tanah, Ketahuan Jalan Bareng Keluarga](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Agus-Hartono-Napi-Kabur.jpg)
Sehingga negara menderita kerugian Rp 25 M.
Atas perbuatan itu, Pengadilan Negeri (PN) Semarang memvonis Agus Hartono 10,5 tahun penjara pada 18 Juli 2023.
Baca juga: Sosok Agus Hartono, Napi Korupsi yang Dipindah ke Nusakambangan usai Plesiran, Dikenal Mafia Tanah
Agus Hartono harus membayar hukuman denda sebesar Rp 400 Juta subsider tiga bulan penjara.
Agus Hartono juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar. Jika tidak bisa membayar, maka asetnya akan disita.
Hakim mengatakan Agus Hartono terbukti bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Agus Hartono Divonis 10,5 Tahun Penjara Karena Korupsi, Negara Merugi Rp 26 M
Kasus Kredit Macet di Bank Mandiri
Agus Hartono melakukan korupsi terkait kredit macet di Bank Mandiri.
Di kasus ini, dia membuat negara rugi mencapai Rp 93 miliar dan membuatnya divonis dua tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara.
Agus juga wajib membayar uang pengganti Rp52 miliar.
Di kasus ini, jaksa mengajukan banding terkait vonis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) PN Semarang tersebut.
Pada Selasa (4/2/2025), hakim menerima banding sehingga hukuman Agus pun justru diperberat dua kali lipat menjadi 8 tahun penjara.
Baca juga: Agus Hartono Laporkan Dugaan Kasus Penculikan dan Penyiksaan Oknum Jaksa ke Polda Jawa Tengah
Kasus Mafia Tanah
Agus Hartono dikenal sebagai mafia tanah di Salatiga, Jawa Tengah.
Agus Hartono diduga terlibat dalam aksi penipuan bersama dua rekannya, yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah alias Ida.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.