Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Agus Hartono: Koruptor Kredit Macet dan Mafia Tanah, Ketahuan Jalan Bareng Keluarga

Agus Hartono, napi korupsi, kedapatan berada di luar tahanan di Lapas Kelas 1 Semarang. Agus Hartono dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Perjalanan Kasus Agus Hartono: Koruptor Kredit Macet dan Mafia Tanah, Ketahuan Jalan Bareng Keluarga
Istimewa
NAPI KORUPSI PLESIRAN - Kini, Agus Hartono kembali menjadi sorotan setelah plesiran dan terpergok makan di resto di Semarang, Jawa Tengah bersama dengan keluarga pada pertengahan Januari 2025 lalu. Agus pun dipindah ke Lapas Nusakambangan setelah sebelumnya sempat ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang. 

Sehingga negara menderita kerugian Rp 25 M.

Atas perbuatan itu, Pengadilan Negeri (PN) Semarang memvonis Agus Hartono 10,5 tahun penjara pada 18 Juli 2023.

Baca juga: Sosok Agus Hartono, Napi Korupsi yang Dipindah ke Nusakambangan usai Plesiran, Dikenal Mafia Tanah

Agus Hartono harus membayar hukuman denda sebesar Rp 400 Juta subsider tiga bulan penjara.

Agus Hartono juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar. Jika tidak bisa membayar, maka asetnya akan disita.

Hakim mengatakan Agus Hartono terbukti bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Agus Hartono Divonis 10,5 Tahun Penjara Karena Korupsi, Negara Merugi Rp 26 M

Kasus Kredit Macet di Bank Mandiri

Agus Hartono melakukan korupsi terkait kredit macet di Bank Mandiri.

Berita Rekomendasi

Di kasus ini, dia membuat negara rugi mencapai Rp 93 miliar dan membuatnya divonis dua tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara.

Agus juga wajib membayar uang pengganti Rp52 miliar. 

Di kasus ini, jaksa mengajukan banding terkait vonis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) PN Semarang tersebut.

Pada Selasa (4/2/2025), hakim menerima banding sehingga hukuman Agus pun justru diperberat dua kali lipat menjadi 8 tahun penjara.

Baca juga: Agus Hartono Laporkan Dugaan Kasus Penculikan dan Penyiksaan Oknum Jaksa ke Polda Jawa Tengah

Kasus Mafia Tanah

Agus Hartono dikenal sebagai mafia tanah di Salatiga, Jawa Tengah.

Agus Hartono diduga terlibat dalam aksi penipuan bersama dua rekannya, yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah alias Ida. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas