Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Akui Cabuli Anak 6 Tahun, LPA NTT Sebut Pantas Dihukum Kebiri

Ketua LPA NTT menyarankan hukuman yang pantas yakni kebiri untuk Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Akui Cabuli Anak 6 Tahun, LPA NTT Sebut Pantas Dihukum Kebiri
TribunFlores.com/Paulinus Irfan Budiman
KAPOLRES NGADA NONAKTIF - Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. LPA NTT mengusulkan agar oknum polisi tersebut dihukum kebiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, menyampaikan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mengakui perbuatannya mencabuli anak di Kota Kupang.

Pengakuan AKBP Fajar tersebut disampaikan saat diinterogasi oleh personel Propam Polda NTT.

Setelah menerima surat dari Mabes Polri tentang kasus kekerasan seksual, pihaknya memanggil AKBP Fajar untuk datang ke Polda NTT pada 20 Februari 2025.

"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," ujar Patar Silalahi kepada wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025), dilansir POS-KUPANG.com.

Hingga saat ini AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka.

Patar Silalahi menyebut alasan belum ditetapkan menjadi tersangka karena AKBP Fajar telah dibawa ke Mabes Polri.

Pihaknya berencana memeriksa AKBP Fajar di Jakarta pada pekan depan.

Berita Rekomendasi

"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," kata Patar Silalahi.

Hukuman Kebiri Dinilai Pantas Diberikan

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Ata, menyarankan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar.

Ia menuturkan perbuatan AKBP Fajar telah melanggar undang-undang perlindungan anak.

Baca juga: Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Belum Jadi Tersangka Meski Kasusnya Naik ke Penyidikan

"Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri. Sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri," katanya, Selasa, dikutip dari POS-KUPANG.com.

Veronika Ata pun sangat menyesali perbuatan oknum polisi itu.

Menurutnya, undang-undang perlindungan anak perlu disampaikan hingga ke level pimpinan Polri.

Dengan begitu, kata dia, maka semua pihak memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya perlindungan anak dan perempuan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas