Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

5 Warga Terduga Perusak Rumah Gubernur Papua Barat Daya Dibebaskan dari Tahanan

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan mengatakan, bahwa situasi di Kota Sorong kini berangsur kondusif.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in 5 Warga Terduga Perusak Rumah Gubernur Papua Barat Daya Dibebaskan dari Tahanan
Maichel Kompas.com
Mobil Dinas Gubernur Papua Barat Daya yang rusak usai penyerangan massa 

TRIBUNNEWS.COM, SORONG - Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu mencabut laporannya terkait perusakan rumahnya pada Rabu (27/8/2025) pagi.

Para pelaku yang berjumlah lima orang dibebaskan dari tahanan.

Pembebasan berlangsung di lantai 3 kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Rusuh di Sorong, Rumah Gubernur Papua Barat Daya Diserang Massa, 1 Warga Tertembak

Dengan demikian, total 23 warga ditangkap saat demo kini telah dibebaskan semua.

Mereka bebas disaksikan berbagai pihak, MRPBD, DPRP, Forkopimda, tokoh adat dan keluarga tahanan. Elisa Kambu mengatakan, pertemuan ini momen rekonsiliasi.

Komitmen ini menjaga keamanan di Sorong dan Papua Barat Daya ke depannya.

“Perbaikan kerusakan di kantor pemerintah akan menjadi tanggung jawab pemerintah,” katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan mengatakan, bahwa situasi di Kota Sorong kini berangsur kondusif.

Ia mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi selebaran ajakan demonstrasi, beredar di media sosial.

Eks tahanan Elisa Bisulu menyampaikan permintaan maaf kepada gubernur.

Ia berjanji akan berupaya agar tidak ada lagi insiden serupa di masa mendatang.

5 tahanan bebas

  1. Mingus Wafom;
  2. Musa Susim (29);
  3. Ebis Bisulu;
  4. Dedi Goram;
  5. Yance  Wangkri Manggaprauw

Kronologis Perusakan Rumah Gubernur

Massa merusak rumah pribadi Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu pada Rabu (27/8/2025) pagi. 

Selain pagar yang dirusak, empat mobil pribadi dan mobil dinas turut mengalami kerusakan.

Aksi penyerangan ini dipicu oleh pemindahan empat tahanan kasus Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas