Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Modus SIM Palsu Terungkap: Cukup Kirim Foto dan KTP, Barang Dikirim COD via Ekspedisi

Satreskrim Yogyakarta bongkar sindikat SIM palsu bermodal foto KTP, dikirim COD lewat medsos. 8 pelaku ditangkap.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Modus SIM Palsu Terungkap: Cukup Kirim Foto dan KTP, Barang Dikirim COD via Ekspedisi
Gridoto.com
ILUSTRASI SIM - Delapan pelaku komplotan SIM palsu ditangkap. Modus lewat medsos, cetak sendiri, kirim COD ke pemesan. 

Sementara satu pelaku lain berinisial CY berperan sebagai editor gambar sebelum dicetak oleh tim produksi, dilakukan oleh orang yang masih dalam pencarian pihak kepolisian (DPO).

"Pengungkapan berawal dari Satreskrim melakukan patroli siber di platform media sosial, kami menemukan jasa pembuatan SIM," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, saat jumpa pers, Senin (22/9/2025).

Selanjutnya anggota berpura-pura memesan di jasa pemalsuan SIM tersebut melalui nomor kontak yang tertera, dengan syarat mengirimkan foto setengah badan, tanda tangan dan mengisi formulir.

Kemudian barang akan dirikim melalui jasa paket secara cash on delivery (COD).

Pada 28 Agustus 2025 tim Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membuntuti salah satu pelaku, lalu melakukan penangkapan seusai COD.

Harga SIM berkisar Rp600 ribu hingga Rp1,5 juta.

Modus Pelaku

Rekomendasi Untuk Anda

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan modus operandi para pelaku yakni dengan mengiklankan jasa pembuatan SIM yang diduga palsu tersebut melalui media sosial.

Dalam menjalankan aksinya ini, mereka menggunakan beberapa akun Facebook. 

Selanjutnya, pelaku membuat mencetak sendiri SIM tersebut dengan cara mengedit foto dan mencocokkan data dari calon pemesan. 

Setelah SIM tersebut jadi maka akan dikirim ke alamat pemesan dengan menggunakan jasa pengiriman. 

Harga dan jenis SIM yang dijual oleh para pelaku antara lain, SIM C dengan harga Rp650.000, SIM A dengan harga Rp850.000, SIM A Umum dengan harga Rp950.000, SIM B dengan harga Rp1.100.000, SIM B1 dengan harga Rp1.250.000, SIM B1 Umum dengan harga Rp1.300.000, SIM B2 Umum dengan harga Rp1.450.000 sampai Rp1.500.000.

"Kalau kita tarik rata-rata hampir Rp50 juta per bulan," kata Riski.

Dalam kasus ini, delapan pelaku telah diamankan polisi, di antaranya KT alias Timbul (39) warga Karangkajan, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, dan AB (36) warga Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.

Mereka berdua berperan sebagai pemberi modal dan mempersiapkan material pembuatan SIM palsu.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas