Modus SIM Palsu Terungkap: Cukup Kirim Foto dan KTP, Barang Dikirim COD via Ekspedisi
Satreskrim Yogyakarta bongkar sindikat SIM palsu bermodal foto KTP, dikirim COD lewat medsos. 8 pelaku ditangkap.
Editor:
Glery Lazuardi
Kemudian tim produksi merangkap sebagai admin customer service yang menerima pesanan, mencetak SIM lalu mengemas dan mengirimkan SIM tersebut ke pemesan melalui jasa ekspedisi dengan keuntungan yang diterima 30 persen dari hasil penjualan, dilakukan oleh FJL (25) warga asal Temanggung, IA (41) asal Kabupaten Bantang dan RYP (41) warga Batang,
Sementara tim curtomer service penerima pesanan yang didapat melalui iklan pada media sosial dilakukan RI (33) warga Kabupaten Bantul, dan HDI (30) asal Kasihan Bantul.
Sementara tim admin pembuat iklan tentang jasa pembuatan SIM melalui facebook adsense dengan maksud supaya iklan tersebut bisa muncul ke permukaan serta melakukan penginputan resi pengiriman dan kegiatan penjualan dan pengiriman SIM yang diduga palsu tersebut dilakukan oleh DNT (29) seorang perempuan, asal Bantul.
Sementara satu pelaku lain berinisial CY berperan sebagai editor gambar sebelum dicetak oleh tim produksi, dilakukan oleh orang yang masih dalam pencarian pihak kepolisian (DPO).
"Pengungkapan berawal dari Satreskrim melakukan patroli siber di platform media sosial, kami menemukan jasa pembuatan SIM," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, saat jumpa pers, Senin (22/9/2025).
Selanjutnya anggota berpura-pura memesan di jasa pemalsuan SIM tersebut melalui nomor kontak yang tertera, dengan syarat mengirimkan foto setengah badan, tanda tangan dan mengisi formulir.
Kemudian barang akan dirikim melalui jasa paket secara cash on delivery (COD).
Pada 28 Agustus 2025 tim Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membuntuti salah satu pelaku, lalu melakukan penangkapan seusai COD.
Dia menambahkan secara fisik atau kasat mata, SIM palsu mudah dikenali.
Hologram tidak menampilkan logo Tribrata dan Korlantas, serta laminasi kartu SIM tidak menampilkan gambar Merah Putih.
“Dari material, tampak visual juga berbeda dengan standar yang ditentukan,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, printer, bahan ID card, dan beberapa ponsel.
Mereka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 263 ayat (1), Pasal 264, atau Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman 6 Tahun penjara.
Jangan Mudah Tertipu
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, mengimbau masyarakat jangan terkecoh dengan jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara instan tanpa melakukan foto dan rekam data pribadi secara langsung di kantor Satpas.