Aktivis Mahasiswa UNY Ditangkap Diduga Tanpa Surat Penangkapan, Dijerat Pasal Berlapis
Aktivis UNY Perdana Arie ditangkap tanpa surat resmi. BARA ADIL sebut ada kekerasan dan pelanggaran prosedur KUHAP.
Editor:
Glery Lazuardi
Ayat (1): Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Ayat (2): Ancaman pidana meningkat jika:
Mengakibatkan luka-luka → maksimal 7 tahun
Mengakibatkan luka berat → maksimal 9 tahun
Mengakibatkan kematian → maksimal 12 tahun
Pasal 187 KUHP – Pembakaran
Pasal ini mengatur tentang perbuatan membakar bangunan atau barang milik orang lain secara sengaja.
Inti pasal: Barang siapa dengan sengaja membakar, meledakkan, atau menyebabkan kebakaran pada bangunan, kapal, kendaraan, atau barang lain, dapat dikenakan pidana penjara.
Ancaman hukuman: Bervariasi tergantung akibatnya, mulai dari kerugian harta benda hingga korban jiwa.
Pasal 406 KUHP – Perusakan
Pasal ini mengatur tentang perbuatan merusak barang milik orang lain.
Ayat (1): Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
Ayat (2): Jika dilakukan bersama-sama, ancaman pidana bisa lebih berat.
Sementara itu, Juru Bicara Aliansi Jogja Memanggil, Marsinah melalui keterangan tertulisnya menyebut Arie juga merupakan korban dalam aksi di depan Mapolda DIY, Jumat (29/08/2025) silam.
Arie dilarikan ke RS Bhayangkara oleh aparat karena mengalami kejang-kejang.