Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pria Todong Airsoft Gun dan Hajar Pacarnya yang PNS, Polisi Ungkap Motif Cemburu

Pria di Sragen aniaya pacarnya yang PNS dengan airsoft gun karena cemburu. Pelaku ditangkap beberapa jam setelah kejadian.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Pria Todong Airsoft Gun dan Hajar Pacarnya yang PNS, Polisi Ungkap Motif Cemburu
Freepik/KamranAydinov
AIRSOFT GUN - Polisi mengamankan DSW (39), pria asal Karanganyar yang menganiaya pacarnya, seorang PNS Sragen, dengan airsoft gun karena cemburu buta. 

"Karena ada postingan dengan laki-laki lain, sudah 3,5 tahun berpacaran, iya, emosi," kata DSW saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Kamis (16/10/2025).

Terpisah, Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan mengatakan korban dan pelaku sebelumnya berpacaran mulai September 2022 hingga 5 Oktober 2025.

Pada Bulan Juni 2025, korban bersama rekan-rekannya pergi berwisata ke Bali.

Saat itulah, korban berfoto bersama dengan seorang pria yang diketahui merupakan kru biro perjalanan wisata.

"Sepulang dari tour tersebut, korban mengupload foto bersama kru ke sosial media milik korban, kemudian tersangka melihat postingan tersebut dari sosmed korban," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Kamis (16/10/2025).

"Pelaku kemudian menanyakan kepada korban perihal laki-laki terseut, dan sempat mengancam akan mencari laki-laki yang ada di foto korban," sambungnya.

Ternyata, pada Bulan Juli 2025, korban pernah dianiaya pelaku saat berangkat kerja.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada 5 Oktober 2025, korban memutus hubungan asmara dengan pelaku.

Setelahnya korban diketahui memblokir sosial media pelaku.

Puncaknya pada Senin (13/10/2025), DSW mendatangi korban yang sedang bekerja di Kantor Terpadu Pemda Sragen.

Disitulah aksi penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata airsoft gun hingga membuat korban terluka.

"Pelaku disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas