ASN di Muba Akui Tembak Mati Pencuri Sawit: Sudah Dimaafkan tapi Masih Mencuri
ASN di Muba tembak mati pria yang diduga mencuri sawit. Jasad korban ditemukan dalam karung di persawahan.
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:ASN tembak korban 3 kali, jasad dibuang dalam karungKorban sempat hilang 4 hari sebelum ditemukanAnak pelaku ikut bantu buang jasad, kini juga jadi tersangka
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ASN di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menembak mati pria yang diduga berulang kali mencuri buah sawit di kebunnya.
Pelaku, Muhammad Pajri (45), mengaku kesal karena korban tetap mencuri meski sudah beberapa kali dimaafkan.
Jasad korban, Rocki Marciana, ditemukan warga dalam karung di area persawahan, empat hari setelah dilaporkan hilang.
Muhammad Pajri (45) seorang ASN di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel mengakui perbuatannya yang sudah menembak mati pria bernama Rocki Marciana.
Jasad Rocki Marciana kemudian ditemukan warga dalam karung di area persawahan tak jauh dari kebun sawit lokasi penembakan di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumsel pada Rabu (22/10/2025).
Saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolda Sumsel, Pajri mengaku tindakan itu tega dilakukannya karena jengkel terhadap korban yang sudah diberi maaf namun masih mengulangi aksi pencurian di kebun sawitnya.
"Sudah lebih dari dua kali diingatkan. Sering dia ini mencuri di kebun ada sebulan 3 sampai 4 kali, tapi selalu saya pulangkan," ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Puncaknya, Pajri tak bisa lagi membendung emosi saat memergoki korban sedang berupaya kembali mencuri di kebun sawit miliknya.
Dengan menggunakan senapan angin, tiga kali Pajri meletuskan senjata itu sehingga korban meregang nyawa.
Miris, saat hendak membuang jasad korban, Pajri juga mengajak TH (16) yang masih berstatus pelajar sehingga remaja tersebut kini juga harus berhadap dengan hukum.
Pajri mengaku terpaksa mengajak anaknya karena gelisah dan terbebani pikirannya setelah menembak korban. Kemudian berencana membuang jasad korban menjauh dari TKP.
"Karena stres pak, bingung mau diapakan, " katanya.
Sebelumnya, Rocki Marciana dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 18 Oktober 2025. Barulah empat hari kemudian jasadnya ditemukan.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi membenarkan bahwa pelaku merupakan ayah dan anak berinisial TH (16). Akibat perbuatannya para pelaku terancam pasal berlapis.
"Iya pelaku benar bapak dan anak. Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujar Tri, saat rilis di Polda Sumsel, Rabu (29/10/2025).
Baca tanpa iklan