Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Turuti Pacar yang Minta Sumpah Injak Alquran, ASN di Kepahiang Bengkulu Kini Dipecat

Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memecat seorang aparatur sipil negara (ASN), Vita Amalia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Erik S
zoom-in Turuti Pacar yang Minta Sumpah Injak Alquran, ASN di Kepahiang Bengkulu Kini Dipecat
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Vita Amalia, ASN Kepahiang, menangis saat diperiksa Inspektorat usai video injak surat Yasin viral di media sosial. Vita Amalia telah dipecat Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu 

Ringkasan Berita:
  • Vita Amalia dipecat sebagai ASN imbas video viral injak Alquran
  • Vita masih menenangkan diri dan belum memutuskan apakah mengajukan gugatan
  • Pemkab mengatakan pemecatan diharapkan menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melanggar etik maupun disiplin

TRIBUNNEWS.COM, KEPAHIANG - Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu memecat seorang aparatur sipil negara (ASN), Vita Amalia.

Vita Amalia sebelumnya viral karena menginjak Alquran. Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori, mengatakan kliennya telah mengetahui keputusan pemecatan yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025).

Vita disebutkan keberatan dengan keputusan pemecatan oleh pemkab, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Baca juga: Nasib Vita, ASN di Bengkulu Viral Injak Al Quran Kini Dipecat, MUI Dukung Langkah Pemkab Kepahiang

"Apakah kita akan melakukan tuntutan, semuanya sedang dipertimbangkan," kata Bastion kepada TribunBengkulu.com, Selasa (11/11/2025).

Tenangkan Diri

Bastion mengatakan Vita kini menenangkan diri, sementara pihaknya menunggu salinan surat keputusan (SK) pemberhentian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Bastion Ansori mengatakan saat ini Vita belum bisa memberikan tanggapan apa pun secara langsung.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami masih terus berkoordinasi dengan klien kami. Saat ini, beliau tengah menenangkan diri," kata Bastion.

Menurut Bastion, secara aturan, pihaknya memiliki waktu selama 90 hari untuk menentukan sikap dan langkah terkait keputusan pemerintah kabupaten ini.

Kemungkinan besar, pihaknya berencana melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hanya saja, langkah ini belum ditentukan secara final karena masih menunggu sikap dari kliennya.

"Kemungkinan besar memang kita melakukan gugatan," ujar Bastion.

Dipecat Pemkab

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, mengatakan keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.

Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara. Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," jelas Hartono kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025).

Baca juga: 5 Fakta Viral Video Oknum ASN di Kepahiang Bengkulu Injak Al Quran, Vita Minta Maaf, Direspons Pemda

Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas