Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kaleidoskop 2025: Kasus Kematian Libatkan Anggota Polisi, Briptu AK Divonis 13 Tahun usai Bunuh Bayi

Inilah 3 kasus kematian yang melibatkan anggota Polri sebagai pelakunya. Di Kota Semarang, Jateng, seorang polisi bunuh bayi berusia 2 bulan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kaleidoskop 2025: Kasus Kematian Libatkan Anggota Polisi, Briptu AK Divonis 13 Tahun usai Bunuh Bayi
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
SIDANG ETIK POLISI - Brigadir AK memasuki ruang sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Inilah 3 kasus kematian yang melibatkan anggota Polri sebagai pelakunya. Di Kota Semarang, Jateng, seorang polisi bunuh bayi berusia 2 bulan. 

Ringkasan Berita:
  • Sepanjang 2025 ini, ada kasus kematian yang melibatkan anggota polisi
  • Awal tahun lalu, polisi di Kota Semarang, Jateng membunuh anaknya sendiri yang masih berusia 2 bulan
  • Lalu ada 6 anggota polisi yang gebuki debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan hingga tewas
  • Terakhir ada polisi di yang bunuh adik sepupunya sendiri di Pasuruan, Jawa Timur

 

TRIBUNNEWS.COM - Sepanjang tahun 2025 ini, ada banyak kasus berujung kematian yang melibatkan anggota kepolisian.

Pada awal tahun 2025 lalu, seorang anggota polisi bernama Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) membunuh bayinya sendiri yang masih berusia dua bulan berinisial AN.

Lalu, pada awal Desember 2025 ini, enam orang anggota polisi mengeroyok debt collector hingga tewas.

Terbaru, seorang anggota polisi bunuh mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang merupakan adik sepupunya sendiri.

Berikut informasi selengkapnya kasus kematian yang melibatkan anggota polisi yang dirangkum Tribunnews.com dalam Kaleidoskop 2025, Minggu (21/12/2025):

Brigadir AK Divonis 13 Tahun Penjara

Rekomendasi Untuk Anda

Brigadir AK telah divonis hukuman penjara 13 tahun pada akhir November 2025 lalu.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 14 tahun penjara.

AK terbukti bersalah telah melakukan aksi kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian.

"Mengadili terdakwa Ade Kurniawan secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman pidana 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Hasanur Rachman Syah Arief saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (24/11/2025).

Mengutip TribunJateng.com, sebelum vonis diputus, Ade didakwa telah melakukan kekerasan terhadap korban sebanyak dua kali.

Aksi kekerasan pertama dilakukan saat ibu korban, Dina Julia Pratami tengah ganti baju di rumah kontrakan di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Minggu 2 Maret 2025.

Saat itu, korban menangis lalu Ade sempat memasukkan susu ke mulut korban dan menyerahkannya ke Dina yang sudah ganti baju.

Baca juga: 4 Fakta Baru Brigadir Ade Kurniawan Bunuh Bayi di Semarang, Jaksa Beberkan Aksi Kejam dan Motifnya

Aksi kedua dilakukan saat keduanya berada di pasar untuk berbelanja.

Ade yang menunggu Dina berbelanja di mobil bersama bayinya kemudian membunuh korban.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas