Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kaleidoskop 2025: Kasus Kematian Libatkan Anggota Polisi, Briptu AK Divonis 13 Tahun usai Bunuh Bayi

Inilah 3 kasus kematian yang melibatkan anggota Polri sebagai pelakunya. Di Kota Semarang, Jateng, seorang polisi bunuh bayi berusia 2 bulan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kaleidoskop 2025: Kasus Kematian Libatkan Anggota Polisi, Briptu AK Divonis 13 Tahun usai Bunuh Bayi
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
SIDANG ETIK POLISI - Brigadir AK memasuki ruang sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Inilah 3 kasus kematian yang melibatkan anggota Polri sebagai pelakunya. Di Kota Semarang, Jateng, seorang polisi bunuh bayi berusia 2 bulan. 

Bibir korban pun membiru dan wajahnya pucat hingga membuat ibu korban panik dan membawanya ke rumah sakit.

Keesokan harinya, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dina yang curiga atas kematian anaknya pun melaporkan Ade ke Polda Jateng.

Ade nekat membunuh korban karena jengkel selalu dimarahi ibu korban Dian Julia dan nenek korban Siti Nurmala.

Kedua saksi tersebut memarahi Ade karena terdakwa tak kunjung menikahi Dian.

Menurut hakim, terdakwa Ade Kurniawan terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Selain vonis, hakim memutus Ade membayar denda sebesar Rp200 juta.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ketika tidak dibayar terdakwa  harus menjalani kurungan pengganti selama empat bulan penjara," ungkap hakim.

Tak hanya itu, terdakwa dituntut membayar uang restitusi (ganti rugi) sebesar Rp74,7 juta kepada keluarga korban. Nilai besaran restitusi tersebut sesuai dengan rekomendasi dari perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK).

6 Polisi Aniaya 2 Debt Collector hingga Tewas

 Enam orang anggota polisi yang keroyok mata elang (matel) atau debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, jalani sidang kode etik, Rabu (17/12/2025).

Majelis Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri pun menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada dua anggota polisi.

Keduanya berinisial Brigpol IAM dan Bripda AMZ, anggota Yanma Mabes Polri.

Sementara anggota polisi lainnya dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Belum Tangkap Pelaku Pembakaran Lapak Pedagang dan Kendaraan di Kalibata

Keempatnya berinisial Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA.

Sanksi demosi merupakan sanksi pemindahan anggota polisi ke jabatan yang lebih rendah.

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas