Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kaleidoskop 2025: Kasus Kematian Libatkan Anggota Polisi, Briptu AK Divonis 13 Tahun usai Bunuh Bayi

Inilah 3 kasus kematian yang melibatkan anggota Polri sebagai pelakunya. Di Kota Semarang, Jateng, seorang polisi bunuh bayi berusia 2 bulan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kaleidoskop 2025: Kasus Kematian Libatkan Anggota Polisi, Briptu AK Divonis 13 Tahun usai Bunuh Bayi
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
SIDANG ETIK POLISI - Brigadir AK memasuki ruang sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). Inilah 3 kasus kematian yang melibatkan anggota Polri sebagai pelakunya. Di Kota Semarang, Jateng, seorang polisi bunuh bayi berusia 2 bulan. 

"Sampai sekarang kami masih mendalami terkait dengan motif daripada tersangka AS maupun SY. Namun yang pasti keduanya secara bersama-sama melakukan pembunuhan dengan sengaja," ujarnya, dikutip dari Surya.co.id.

Ia menuturkan, korban diduga dicekik hingga tewas dan jasadnya dibuang di sebuah sungai kecil.

Sementara itu, ayah korban, Ramlan menuturkan, ternyata hubungan antara anak sulungnya tersebut dengan AS, menantunya, tak harmonis.

Sebelum ditemukan tewas, ujarnya, korban sempat dijemput oleh ojek online (ojol).

"Sebelum anak saya ditemukan meninggal dunia, dari CCTV kos nya itu terlihat dijemput oleh ojol. Kemudian tahunya kalau anak saya meninggal dunia keluarga dihubungi Polres Pasuruan setelah identitasnya diketahui dari sidik jari," kata Ramlan, Rabu (17/12/2025).

Ia mengatakan, pihak keluarga menduga tersangka menghabisi nyawa FAN karena ingin menguasai hartanya.

"Sepeda motor anak saya dan helmnya itu tetap ada di kos nya dan anak saya sudah semester 3,"

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau dugaan keluarga karena memang ingin menguasai harta, mengingat anak saya ini kayak bendahara keluarga," pungkasnya.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)(Wartakotalive.com, Ramadhan L Q)(Surya.co.id, Luhur Pambudi)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas