Hasil Autopsi Kematian Dosen Levi: Pembuluh Darah Pecah, Paru-paru Penuh Darah, Sulit Bernapas
Polda Jateng ungkap hasil autopsi kematian Dosen Untag Semarang Levi, dikarenakan pecahnya pembuluh darah yang menuju ke jantung.
Editor:
Theresia Felisiani
"Iya, AKBP Basuki ditetapkan tersangka tanggal 19 Desember 2025," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (22/12/2025).
Artanto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
Dalam forum tersebut, penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menjerat tersangka.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu pula, AKBP Basuki diwajibkan menjalani penahanan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Artanto, seluruh langkah hukum telah ditempuh sesuai prosedur dan didukung analisis mendalam dari tim penyidik.
"Penyidik tinggal melakukan pemberkasan perkara dan segera mengirimkan berkas tersebut ke Jaksa penuntut umum," bebernya.
AKBP Basuki diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang berkaitan dengan peristiwa kematian korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka disebut berada satu kamar dengan Dwinanda Levi, namun memilih beristirahat saat korban mengalami sesak napas.
"Pasal yg dikenakan adalah pasal 359 KUHP dan pasal 306 jo 304 KUHP."
"Pasal 359 itu berkaitan dengan kelalaiannya pasal 306 itu karena menelantarkan orang yang membutuhkan pertolongan atau membiarkan," sambungnya.
AKBP Basuki Tersangka, Keluarga Dosen Levi Ucapkan Terima kasih, Minta Dijerat Pasal Berlapis
Kuasa Hukum Dosen Levi, Zainal Abidin Petir mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada polisi atas perkembangan kasus ini.
"Ya kami sudah dapat informasi penetapan tersangka ini, terima kasih," ujarnya.
Petir sebelumnya mendesak Polda Jawa Tengah untuk menjerat AKBP Basuki dengan pasal berlapis dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
"Kami berharap jeratan pasal dalam kasus ini jangan hanya pasal 359 (tentang kelalaian).