Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sosok 2 Oknum Polisi Terduga Pembunuh Mahasiswi ULM dan UMM, Motifnya Cinta Segitiga

Dua mahasiswi ULM dan UMM tewas, pelaku oknum polisi. Motif cinta segitiga dan harta diduga jadi pemicu.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Sosok 2 Oknum Polisi Terduga Pembunuh Mahasiswi ULM dan UMM, Motifnya Cinta Segitiga
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
ILUSTRASI OKNUM POLISI - Kasus pembunuhan mahasiswi ULM dan UMM menggemparkan publik. Dua oknum polisi ditetapkan tersangka dengan motif asmara dan harta. 

“Pelaku mampir karena calon istrinya menelepon terus, sehingga membuat alibi sedang berada di rumah kakaknya,” ujar Kabid Humas tanpa menjelaskan apakah saat itu ZD ikut turun atau tetap di dalam mobil.

Masih sebagaimana pengakuan Seili yang kemarin mengenakan baju tahanan warna orange, keduanya melanjutkan perjalanan ke Banjarmasin, Rabu (24/12) dini hari dan berhenti di Jalan A Yani Km 15, Gambut. 

“Di sana mereka ngobrol dan sempat melakukan hubungan badan,” jelas Adam menirukan keterangan pelaku.

Selanjutnya terjadi cekcok antara keduanya. Pelaku takut perbuatannya dilaporkan korban kepada calon istrinya. 

Karena panik dan emosi, pelaku mencekik korban hingga tak sadarkan diri. 

“Pelaku mengakui mencekik korban, hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia,” terang Adam.

Mengetahui korban meninggal, pelaku kemudian membawa jasad korban dengan niatan membuangnya ke sungai bawah jembatan depan STIHSA, Banjarmasin

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, niat itu diurungkan usai ia parkir di STIHSA, dan melihat gorong-gorong terbuka. 

Ia pun langsung membuang korban di sana dan pulang ke rumah, hingga korban ditemukan pagi harinya.

Atas perbuatannya, oknum anggota Polri tersebut dijerat pasal berlapis. Pertama, M Seili dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara. 

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, maksimal penjara 9 tahun, karena ada sejumlah barang korban yang diambilnya, termasuk Hp korban yang dibuang di rawa.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas