Anggota DPR Harap Penanganan Pengibaran Bendera GAM Tidak dengan Kekerasan
Menurutnya, peristiwa pengibaran di sejumlah wilayah di Aceh harus dipahami secara bijak, tenang, dan proporsional.
"Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.
Ia menegaskan pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI.
Hal itu, lanjut dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demo menyatakan kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat.
Untuk itu, kata Freddy, TNI mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
"TNI dan pemerintah daerah serta aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana," ujar dia.
Baca tanpa iklan