Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tanggapi Polemik Bendera GAM, Sekjen Hasto: Bendera di Indonesia Hanya Satu, Merah-Putih

Hasto Kristiyanto tegaskan bendera sah di NKRI hanya Merah Putih, imbau isu GAM tak dipolitisasi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tanggapi Polemik Bendera GAM, Sekjen Hasto: Bendera di Indonesia Hanya Satu, Merah-Putih
(DOK. OXVA)
POLEMIK BENDERA GAM - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bendera Indonesia hanya Merah Putih, seraya mengingatkan agar polemik GAM tidak dipolitisasi. 

Selain itu, kata dia, sebagian lainnya juga mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.

Freddy melanjutkan setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe.

Kemudian, Kolonel Ali bersama personel Korem 011/LW serta Kodim 0103/Aceh Utara mendatangi lokasi. 

"Aparat TNI–Polri mengutamakan langkah persuasif dengan menghimbau agar aksi dihentikan dan benderadiserahkan," ujarnya.

"Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi," kata dia.

Ia melanjutkan dalam proses tersebut terjadi adu mulut.

"Saat pemeriksaan terhadap salah satu orang dalam kelompok ditemukan 1 pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

"Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.

 Ia menegaskan pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI.

Hal itu, lanjut dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas