Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengakuan Samuel setelah Usir Nenek Elina, Pakar Hukum: Eksekusi Lahan Tak Boleh Dilakukan Ormas

Samuel Ardi akui usir paksa nenek Elina pakai ormas demi irit biaya. Kini ia jadi tersangka pengerusakan dan terancam hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Faisal Mohay
zoom-in Pengakuan Samuel setelah Usir Nenek Elina, Pakar Hukum: Eksekusi Lahan Tak Boleh Dilakukan Ormas
Tribunjatim.com/Ani Susanti
PENGUSIRAN PAKSA - Elina Widjajanti (80) atau Nenek Elina didampingi kerabatnya, Maria atau Bu Joni dan Willem Mintarja di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Minggu (28/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Kasus pengusiran paksa dan pembongkaran rumah nenek Elina (80) di Surabaya oleh oknum ormas memicu kecaman publik.
  • Pengusaha Samuel Ardi selaku dalang aksi mengakui kesalahannya menggunakan jasa ormas dengan alasan menghindari biaya pengadilan.
  • Atas tindakan ilegal tersebut, Polda Jatim telah menetapkan Samuel dan anggota ormas sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM - Aksi pengusiran paksa nenek Elina Widjajanti (80) viral di media sosial dan dikecam Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Nenek Elina diangkat sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) ke luar rumah pada Agustus 2025.

Rumahnya yang terletak di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur dirobohkan.

Dalang aksi pengusiran yakni pengusaha properti bernama Samuel Ardi.

Samuel memerintahkan anggota ormas bernama Yasin untuk mengusir nenek Elina karena memiliki surat pembelian rumah yang dilakukan tahun 2014.

Rumah tersebut dibeli dari tangan kakak Elina yang bernama Elisa.

Rekomendasi Untuk Anda

Kedua pihak mengklaim sebagai pemilik rumah karena Elina mendapat warisan rumah dari Elisa.

Setelah video pengusiran viral di media sosial, Samuel mendatangi pengacara M. Sholeh untuk memberikan klarifikasi.

Ia mengakui tindakannya melanggar prosedur hukum dan siap bertanggungjawab.

Pengusiran paksa dilakukan dengan memanggil ormas karena biaya pengadilan mahal.

"Jujur saja, kalau lewat pengadilan biayanya mahal dan makan waktu lama."

Baca juga: Sosok Samuel dan Yasin, Tersangka Pengusiran Nenek di Surabaya, Penguasaan Lahan Ilegal Disorot

"Tapi saya tegaskan tidak ada kekerasan fisik saat pengosongan dilakukan," ungkapnya, dikutip dari TribunJatim.com.

Ia mengaku memiliki Akta Jual Beli (AJB) dan mempersilahkan pemilik rumah menempati sampai menemukan tempat hunian baru.

"Namun, saat saya ingin menempati rumah tersebut untuk proses balik nama pada Agustus 2025, penghuni saat ini tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan sama sekali," terangnya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menyatakan eksekusi lahan atau rumah harus dilakukan oleh lembaga resmi negara, bukan ormas.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas