2 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bertemu dengan Jokowi
Ajudan mantan Presiden Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah mengatakan Eggi Sudjana datang didampingi beberapa orang.
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Presiden ke-7 RI Joko Widodo menerima kunjungan Eggi Sudjana di kediamannya di Solo dalam pertemuan tertutup.
- Kuasa hukum Eggi Sudjana mengakui ijazah Jokowi asli, dan Jokowi menyatakan terbuka untuk memaafkan secara pribadi meski proses hukum tetap berjalan.
- Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu ini masih diproses, meski hasil uji forensik menyatakan ijazah Jokowi asli.
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menerima kunjungan Eggi Sudjana di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026).
Eggi Sudjana adalah tersangka pencemaran nama baik kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Pertemuan tersebut berlangsung tertutup pada sore hari menjelang Magrib.
Baca juga: Dituding soal Ijazah Palsu dan Korupsi Hambalang, Roy Suryo Laporkan Tujuh Pendukung Jokowi
Ajudan mantan Presiden Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah mengatakan Eggi Sudjana datang didampingi beberapa orang.
“Ya, betul,” ungkapnya pada Kamis (8/1/2026).
Mereka di antaranya tersangka pencemaran nama baik Damai Hari Lubis, kuasa hukum Elida Netty, Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) Darmizal, serta Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad.
“Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis, didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggi Sudjana. Pertemuan tersebut turut didampingi oleh Bapak Darmizal selaku Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) dan Bapak Rakhmad selaku Sekretaris Jenderal ReJO,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Akui Ijazah Asli
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, sebelumnya menyatakan berbalik arah dan mengakui ijazah Jokowi asli setelah melihat langsung dokumen tersebut.
Jokowi juga telah menanggapi pernyataan Eggi Sudjana.
Ia menyatakan ruang untuk memaafkan terbuka lebar, namun proses hukum tetap harus berjalan.
“Ya memang asli (terkait pengakuan Eggi Sudjana). Urusan maaf-memaafkan urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum,” jelasnya.
Baca juga: Rekam Jejak Pakar Hukum UI yang Jelaskan Status Tersangka Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Ia pun membuka ruang memaafkan bagi pihak-pihak yang sebelumnya menuduh ijazahnya palsu.
“Kalau memang ada ruang memaafkan, kenapa tidak juga kita lakukan. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum,” terangnya.
Jokowi juga menyatakan siap menunjukkan ijazah asli secara langsung apabila diminta di pengadilan, termasuk ijazah SD hingga sarjana.
“Kalau diminta oleh Yang Mulia Hakim, saya akan datang, terutama untuk menunjukkan ijazah asli SD, SMP, SMA, sampai S1 akan saya tunjukkan semua,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri atas lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Klaster kedua berisi RS, RHS, dan TT, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik. Tersangka di klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Baca juga: Dituduh Palsu, Roy Suryo Tunjukkan Ijazah UGM dan UNJ Miliknya saat Lapor ke PMJ: Silahkan Diuji
Bareskrim Polri telah melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi.
Berdasarkan hasil uji labfor ijazah Jokowi, dinyatakan keaslian dokumen tersebut.
Pengecekan itu berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Berstatus Tersangka, Eggi Sudjana Temui Jokowi di Solo, Pertemuan Tertutup
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.