Mengenal Bajaj Maxride, Pertama Mengaspal di Makassar, Terganjal Regulasi di Solo
Bajaj Maxride merupakan layanan transportasi roda tiga modern yang beroperasi di beberapa kota di Indonesia. Namun, kehadirannya dilarang di Solo.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
"Aksi ini bentuk kekecewaan kita pemerintah tidak segera merespon. Makanya kita lakukan aksi,” katanya, Kamis, dilansir TribunSolo.com.
Ramadhan menegaskan, SE yang ada saat ini tidak cukup kuat sebagai dasar hukum untuk memberikan sanksi.
Menurutnya, Pemerintah Kota Solo perlu menerbitkan Surat Keterangan (SK) dengan dasar hukum yang lebih kuat.
“Karena SE tidak bisa dijadikan dasar yang kuat untuk memberikan sanksi. Tapi kalau begitu SK turun pelarangan pemerintah nggak bisa main-main dengan aturan. Kalau pun melanggar bisa PTUN,” jelasnya.
Ramadhan juga menekankan agar SK diterbitkan secara spesifik terkait pengoperasian Bajaj Maxride yang menggunakan aplikasi dalam menarik penumpang.
“Melarang kendaraan roda tiga Bajaj Maxride sebagai angkutan umum di Kota Surakarta. Kalau di aturan regulasi roda tiga boleh dipakai sebagai angkutan umum dengan catatan dapat ijin dari pemerintah kota/kabupaten,” tambah Ramadhan.
Aturan Pelarangan Bajaj Maxride di Solo
Sementara itu, Pemerintah Kota Surakarta menegaskan, bajaj tidak diperbolehkan beroperasi sebagai angkutan umum di wilayah Kota Solo, melansir surakarta.go.id.
Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, pada 29 Oktober 2025.
Larangan tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus memastikan keselamatan pengguna jalan dan penumpang.
Alasan pelarangan ini karena secara hukum, bajaj diklasifikasikan sebagai sepeda motor, bukan kendaraan angkutan penumpang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 dan Nomor 12 Tahun 2019, kendaraan roda tiga tanpa kereta samping tidak memenuhi standar keselamatan dan administrasi untuk digunakan sebagai angkutan umum berbayar.
Dengan kata lain, bajaj tidak memiliki payung hukum yang sah untuk melayani penumpang secara komersial.
Pemerintah Surakarta juga menilai operasi bajaj berbasis aplikasi belum memiliki regulasi yang jelas dalam hal perizinan, perlindungan konsumen, maupun tanggung jawab hukum apabila terjadi kecelakaan.
Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pengemudi maupun penumpang, terutama dalam hal jaminan keselamatan dan asuransi.
Kendati demikian, Pemerintah Kota Surakarta menegaskan, tidak menolak inovasi transportasi modern.
Baca tanpa iklan