Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelajar di Maluku Tewas Dianiaya Brimob, Kompolnas: Jangan Gampang Gunakan Kekerasan

Komisioner Kompolnas meminta polisi tidak gampang menggunakan kekerasan saat berhadapan dengan masyarakat.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pelajar di Maluku Tewas Dianiaya Brimob, Kompolnas: Jangan Gampang Gunakan Kekerasan
Istimewa
PELAJAR DIANIAYA - Foto Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) malam. Choirul Anam menyesalkan kasus seorang anggota Brimob di Kota Tual, Maluku, menganiaya pelajar hingga tewas, Kamis, (19/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Dua kakak beradik di Kota Tual, Maluku, dianiaya oleh anggota Brimob.
  • Kompolnas meminta polisi tidak gampang menggunakan kekerasan terhadap warga.
  • Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam berkata pihaknya menyesalkan kasus seorang anggota Brimob di Kota Tual, Maluku, yang menganiaya dua pelajar kakak beradik hingga salah satunya tewas.

Anam berkata saat ini proses pidana dan proses etik terhadap Bripda Masias Siahaya, terduga pelaku, sedang berjalan. Namun, Anam meminta agar ada jaminan bahwa proses itu dilakukan secara transparan.

“Proses harus transparan itu salah satunya harus meng-update kepada keluarga korban mengenai apa yang sudah dilakukan, apa statusnya,” ujar Anama dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Sabtu, (21/2/2026).

Adapun saat ini, di level pidana, Masias telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, di level etik, kasus ini sedang diproses.

“Yang paling penting dari peristiwa ini adalah janganlah gunakan kewenangan secara berlebihan. Apalagi dengan tindak kekerasan,” ucap Anam mengingatkan.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia berkata dalam dunia hak asasi manusia, penggunaan kewenang secara berlebihan disebut sebagai excessive use of force.

Lalu, Anam menyoroti korban yang masih anak di bawah umur. Penanganan anak-anak, kata dia, memiliki mekanisme tersendiri.

“Itu ada mekanisme kalau dianggap nakal. Bahkan, kalau dianggap kejahatan, juga ada mekanisme khusus. Jadi, tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang,” kata Komisioner Kompolnas itu.

Anam kembali mengingatkan bahwa tindakan kekerasan oleh aparat harus dihindari, terlebih lagi ketika menghadapi anak-anak.

Mengenai Bripda Masias yang melakukan penganiayaan, Anam melihat ada standard operational procedure (SOP) yang dilanggar oleh anggota Brimob itu.

Kemudian, dia menyebut ada suatu tradisi atau kebudayaan harus disingkirkan di Indonesia, yakni pendekatan dengan kekerasan.

Baca juga: Kawal Kasus Pelajar MTs Tewas di Tangan Oknum Brimob, KPAI Gandeng Kompolnas & Mabes Polri

“Kita mengingatkan dan selalu mengingatkan anggota kepolisian untuk tidak menggunakan kekerasan,” kata dia.

Anam mengimbau agar fungsi dialog dan fungsi pembinaan kepada masyarakat harus lebih dikedepankan. “Sekali lagi jangan gampang gunakan kekerasan.”

Kronologi kasus

Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, membeberkan kronologi dugaan penganiayaan oleh Bripda Masias terhadap AT (14) dan NK (15). AT tewas setelah dianiaya, sedangkan NK mengalami patah tulang.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas