Pelajar di Maluku Tewas Dianiaya Brimob, Kompolnas: Jangan Gampang Gunakan Kekerasan
Komisioner Kompolnas meminta polisi tidak gampang menggunakan kekerasan saat berhadapan dengan masyarakat.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Garudea Prabawati
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam berkata pihaknya menyesalkan kasus seorang anggota Brimob di Kota Tual, Maluku, yang menganiaya dua pelajar kakak beradik hingga salah satunya tewas.
Anam berkata saat ini proses pidana dan proses etik terhadap Bripda Masias Siahaya, terduga pelaku, sedang berjalan. Namun, Anam meminta agar ada jaminan bahwa proses itu dilakukan secara transparan.
“Proses harus transparan itu salah satunya harus meng-update kepada keluarga korban mengenai apa yang sudah dilakukan, apa statusnya,” ujar Anama dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Sabtu, (21/2/2026).
Adapun saat ini, di level pidana, Masias telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, di level etik, kasus ini sedang diproses.
“Yang paling penting dari peristiwa ini adalah janganlah gunakan kewenangan secara berlebihan. Apalagi dengan tindak kekerasan,” ucap Anam mengingatkan.
Dia berkata dalam dunia hak asasi manusia, penggunaan kewenang secara berlebihan disebut sebagai excessive use of force.
Lalu, Anam menyoroti korban yang masih anak di bawah umur. Penanganan anak-anak, kata dia, memiliki mekanisme tersendiri.
“Itu ada mekanisme kalau dianggap nakal. Bahkan, kalau dianggap kejahatan, juga ada mekanisme khusus. Jadi, tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang,” kata Komisioner Kompolnas itu.
Anam kembali mengingatkan bahwa tindakan kekerasan oleh aparat harus dihindari, terlebih lagi ketika menghadapi anak-anak.
Mengenai Bripda Masias yang melakukan penganiayaan, Anam melihat ada standard operational procedure (SOP) yang dilanggar oleh anggota Brimob itu.
Kemudian, dia menyebut ada suatu tradisi atau kebudayaan harus disingkirkan di Indonesia, yakni pendekatan dengan kekerasan.
Baca juga: Kawal Kasus Pelajar MTs Tewas di Tangan Oknum Brimob, KPAI Gandeng Kompolnas & Mabes Polri
“Kita mengingatkan dan selalu mengingatkan anggota kepolisian untuk tidak menggunakan kekerasan,” kata dia.
Anam mengimbau agar fungsi dialog dan fungsi pembinaan kepada masyarakat harus lebih dikedepankan. “Sekali lagi jangan gampang gunakan kekerasan.”
Kronologi kasus
Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, membeberkan kronologi dugaan penganiayaan oleh Bripda Masias terhadap AT (14) dan NK (15). AT tewas setelah dianiaya, sedangkan NK mengalami patah tulang.
Baca tanpa iklan