Deretan 3 Kasus Brimob Berujung Korban Tewas, YLBHI: Bukan Sekadar Oknum, Pola Berulang
Deretan 3 Kasus Brimob Berujung Korban Tewas, YLBHI: Bukan Sekadar Oknum, Pola Berulang
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- YLBHI menyoroti kasus kekerasan Brimob yang berulang, terbaru pelajar 14 tahun di Tual tewas diduga dianiaya.
- Sebelumnya, kasus Seruyan dan Affan di Jakarta juga berujung kematian.
- Ketua YLBHI Muhammad Isnur menegaskan ini bukan sekadar oknum, melainkan persoalan struktural.
TRIBUNNEWS.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti kembali dugaan kekerasan aparat yang mengakibatkan korban jiwa, menyusul tewasnya seorang pelajar di Tual, Maluku, yang diduga dianiaya oknum Brimob.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyebut peristiwa tersebut bukan kasus yang berdiri sendiri.
Ia mencatat setidaknya ada tiga insiden besar dalam beberapa tahun terakhir yang melibatkan anggota Brimob dan berujung pada kematian warga sipil.
“Bagi kami meninggalnya Arianto dan kekerasan oleh anggota Brimob ini bukan sekadar peristiwa biasa. Tapi peristiwa yang sangat sering berulang. Kita tahu ada peristiwa di Seruyan, di Kalimantan. Ada peristiwa Affan di Jakarta,” ujar Isnur kepada KompasTV, Minggu (22/2/2026).
Kasus Tual: Pelajar Tewas
Kasus terbaru terjadi di Kota Tual, Maluku. Seorang pelajar berinisial AT (14) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oknum Brimob berinisial Bripda MS saat patroli cipta kondisi, Kamis (19/2/2026) dini hari.
Menurut keterangan Polres Tual, insiden bermula ketika anggota Brimob membubarkan balap liar di kawasan Fiditan. Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal ke arah dua remaja yang melintas dengan sepeda motor. Helm tersebut mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dan mengalami luka serius.
Korban sempat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT. Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Pelajar di Maluku Tewas Dianiaya Brimob, Kompolnas: Jangan Gampang Gunakan Kekerasan
Sorotan atas Kasus Seruyan dan Jakarta
YLBHI juga menyinggung dua kasus sebelumnya. Pertama, kasus penembakan warga di Seruyan, Kalimantan Tengah, pada 7 Oktober 2023.
Dalam perkara tersebut, Iptu Anang Tri Wahyu divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya atas kelalaian yang menyebabkan kematian saat bentrokan warga dengan aparat di area perusahaan sawit.
Kedua, insiden tewasnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan (21) yang diduga terlindas kendaraan taktis Brimob saat unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI Jakarta pada 28 Agustus 2025.
Kasus tersebut melibatkan anggota Brimob Polda Metro Jaya dan sempat memicu gelombang protes di berbagai kota.
Desak Reformasi dan Pasal Pembunuhan
Menurut Isnur, berulangnya kasus kekerasan aparat menunjukkan adanya persoalan struktural dalam tubuh kepolisian, bukan semata kesalahan individu.
“Bukan hanya masalah oknum atau personal. Maka pendekatannya juga harus struktural. Ini bagian dari reformasi kepolisian yang utuh,” ujarnya.
Ia juga menilai Brimob sebagai pasukan khusus seharusnya tidak ditempatkan untuk menghadapi masyarakat sipil dalam situasi sosial sehari-hari.
Lebih jauh, YLBHI mendesak agar aparat yang terlibat dalam kasus di Tual tidak hanya diproses etik, tetapi juga dijerat dengan pasal pembunuhan.
Baca tanpa iklan