Skandal Narkoba di Bima NTB, Koko Erwin Jadi Tersangka, Mengapa Masih Bebas Berkeliaran?
Nama Koko Erwin mencuat dalam pemeriksaan AKP Malaungi, setelah polisi itu ditangkap dan ditahan di Polda NTB
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin sebagai tersangka
- Dalam pengembangan kasus ini kata Edy, Polda NTB bekerjasama dengan markas besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Nama Koko Erwin mencuat dalam pemeriksaan AKP Malaungi, setelah polisi itu ditangkap dan ditahan di Polda NTB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret sejumlah pejabat di Polres Bima Kota, NTB.
Baca juga: Beda Nasib Dengan Istri Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra, Istri AKP Malaungi Bebas Narkoba
"Sudah tersangka (Koko Erwin),” kata Irjen Pol Edy Murbowo dikutip dari TribunLombok, Minggu (22/2/2026).
Meski demikian, Koko Erwin belum dilakukan penahanan.
Baca juga: Bareskrim Masih Buru Dua Bandar Narkoba yang Diduga Setor Uang ke Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik
Kepolisian menyebut yang bersangkutan belum berhasil diamankan karena keberadaannya belum diketahui.
“Belum (ditahan), masih dilakukan pengejaran,” kata Edy.
Saat ini, aparat kepolisian masih terus memburu tersangka guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengembangan kasus ini kata Edy, Polda NTB bekerjasama dengan markas besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dalam memburu bandar pemilik 488 gram sabu yang ditemukan di rumah dinas mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
"Kita bekerjasama dengan Mabes Polri karena keberadaannya selalu bergerak," kata Edy.
Nama Koko Erwin mencuat dalam pemeriksaan AKP Malaungi, setelah ia ditangkap dan ditahan di Polda NTB.
Saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Malaungi namanya mencuat sebagai pemilik barang haram itu.
Malaungi mengaku bahwa barang haram tersebut milik Koko Erwin yang dititipkan kepadanya, dengan imbalan Rp1 miliar.
Di mana uang tersebut akan diserahkan ke Kapolres Bima Kota untuk membeli mobil Toyota Alphard seharga Rp1,8 miliar.
Baca tanpa iklan