Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Skandal Narkoba di Bima NTB, Koko Erwin Jadi Tersangka, Mengapa Masih Bebas Berkeliaran?

Nama Koko Erwin mencuat dalam pemeriksaan AKP Malaungi, setelah polisi itu ditangkap dan ditahan di Polda NTB

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Skandal Narkoba di Bima NTB, Koko Erwin Jadi Tersangka, Mengapa Masih Bebas Berkeliaran?
Kolase Tribunnews
KAPOLRES TERLIBAT NARKOBA – Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) usai sidang etik kasus narkoba di Divisi Propam Polri, Mabes Polri, Jakarta, dan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (kanan) saat ditangkap. Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin sebagai tersangka. 

 

Ringkasan Berita:
  • Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin sebagai tersangka
  • Dalam pengembangan kasus ini kata Edy, Polda NTB bekerjasama dengan markas besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  • Nama Koko Erwin mencuat dalam pemeriksaan AKP Malaungi, setelah polisi itu ditangkap dan ditahan di Polda NTB

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret sejumlah pejabat di Polres Bima Kota, NTB.

Baca juga: Beda Nasib Dengan Istri Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra, Istri AKP Malaungi Bebas Narkoba

"Sudah tersangka (Koko Erwin),” kata Irjen Pol Edy Murbowo dikutip dari TribunLombok, Minggu (22/2/2026).

Meski demikian, Koko Erwin belum dilakukan penahanan.

Baca juga: Bareskrim Masih Buru Dua Bandar Narkoba yang Diduga Setor Uang ke Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik

Kepolisian menyebut yang bersangkutan belum berhasil diamankan karena keberadaannya belum diketahui.

Rekomendasi Untuk Anda

“Belum (ditahan), masih dilakukan pengejaran,” kata Edy. 

Saat ini, aparat kepolisian masih terus memburu tersangka guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengembangan kasus ini kata Edy, Polda NTB bekerjasama dengan markas besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dalam memburu bandar pemilik 488 gram sabu yang ditemukan di rumah dinas mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi

"Kita bekerjasama dengan Mabes Polri karena keberadaannya selalu bergerak," kata Edy. 

Nama Koko Erwin mencuat dalam pemeriksaan AKP Malaungi, setelah ia ditangkap dan ditahan di Polda NTB

Saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Malaungi namanya mencuat sebagai pemilik barang haram itu. 

Malaungi mengaku bahwa barang haram tersebut milik Koko Erwin yang dititipkan kepadanya, dengan imbalan Rp1 miliar. 

Di mana uang tersebut akan diserahkan ke Kapolres Bima Kota untuk membeli mobil Toyota Alphard seharga Rp1,8 miliar. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas