Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Skandal Narkoba di Bima NTB, Koko Erwin Jadi Tersangka, Mengapa Masih Bebas Berkeliaran?

Nama Koko Erwin mencuat dalam pemeriksaan AKP Malaungi, setelah polisi itu ditangkap dan ditahan di Polda NTB

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Skandal Narkoba di Bima NTB, Koko Erwin Jadi Tersangka, Mengapa Masih Bebas Berkeliaran?
Kolase Tribunnews
KAPOLRES TERLIBAT NARKOBA – Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kiri) usai sidang etik kasus narkoba di Divisi Propam Polri, Mabes Polri, Jakarta, dan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (kanan) saat ditangkap. Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo mengatakan, pihaknya telah menetapkan seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin sebagai tersangka. 

Kuasa hukum Malaungi, Dr Asmuni sebelumnya mengatakan perkenalan antara kliennya dengan bandar sabu tersebut melalui sambungan telepon.

Saat itu Koko Erwin menghubungi Malaungi karena mengetahui sepak terjang sebelumnya saat memimpin Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa. 

Bak gayung bersambut, di tengah desakan atasan yang meminta uang untuk membeli mobil. 

Koko Erwin bisa menyiapkan uang senilai Rp1 miliar untuk Malaungi dengan syarat menitipkan barang haram tersebut sebelum diedarkan. 

Uang dari Koko Erwin tersebut dikirim secara bertahap melalui salah satu rekening seorang perempuan, transfer pertama dikirim dengan nominal Rp200 juta kemudian yang kedua Rp800 juta. 

Setelah uang tersebut dikirim semua, uang tersebut lalu dicairkan dan diberikan secara tunai kepada Didik melalui ajudannya. 

Uang tersebut dibungkus menggunakan kardus bir sebelum diserahkan ke Kapolres. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan," kata Asmuni. 

Setelah uang tersebut diterima, barulah barang tersebut diambil oleh Malaungi di salah satu hotel di Bima tempat sang bandar menginap. 

Rencananya barang tersebut akan diambil kembali oleh pemiliknya setelah kondisi dirasa aman.

Baca juga: Kapolres Bima AKBP Didik Hukum AKP Malaungi Usai Terendus Wartawan: Carikan Alphard atau Saya Copot

Dicegah ke Luar Negeri

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih memburu bandar narkoba yang menyetor uang senilai Rp 2,8 miliar ke eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui AKP Malaungi (AKP M), mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota .

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan hasil pendalaman, ada dua bandar narkoba yang menyetor uang kepada AKBP Didik.

"BD (bandar) yang memberikan uang ke AKP M yaitu B dan KE (Koko Erwin)" kata Zulkarnain saat dihubungi, Jumat (20/2/2026).

Zulkarnain menyebut saat ini pihaknya sudah berkoordinasi ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah kedua bandar tersebut kabur ke luar negeri.

"Para BD tersebut sedang dalam pengejaran dan telah dilakukan pencekalan di kantor Imigrasi," tuturnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas