Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Massa Tuntut Brimob Penganiaya Pelajar di Penjara: Pelanggar HAM Harus Dihukum Berat

Demo di Polda Maluku desak PTDH Bripda Masias. Amnesty sebut kematian Arianto dugaan extrajudicial killing.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Massa Tuntut Brimob Penganiaya Pelajar di Penjara: Pelanggar HAM Harus Dihukum Berat
HO/IST
BRIMOB PENGANIAYA PELAJAR - 
Mahasiswa bakar ban di depan Polda Maluku jelang sidang etik Bripda Masias, tuntut PTDH dan proses hukum transparan. 

Ringkasan Berita:
  • 
Aksi demonstrasi pecah di depan Polda Maluku saat sidang etik Bripda Masias digelar. 
  • Massa menuntut PTDH dan proses pidana transparan

TRIBUNNEWS.COM - Aksi demonstrasi berlangsung di depan Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Senin (23/2/2026) siang.

Aksi ini bertepatan dengan sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob yang diduga menewaskan seorang pelajar di Kota Tual.

Sekitar pukul 13.30 WIT, massa dari aliansi masyarakat Maluku yang terdiri atas aktivis Universitas Pattimura (Unpatti), UIN AMSA, dan Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) turun ke jalan.

Mereka membakar ban bekas di depan pagar Mapolda sebagai bentuk protes.

Ketua BEM Hukum Unpatti, Nobel Salampessy, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan desakan publik atas dugaan tindakan kekerasan yang dinilai tidak profesional.

“Terkait dengan kasus pemukulan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian yang sangat tidak profesional, itu merupakan poin tuntutan pertama kami siang ini,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Massa menuntut agar Bripda Masias dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta proses pidana berjalan transparan.

Mereka menilai kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan cerminan persoalan sistemik di tubuh kepolisian.

“Kami menuntut adanya reformasi Polri, baik dari segi sistem rekrutmen, evaluasi kinerja, hingga pembenahan menyeluruh. Masalah ini sudah mengakar dan membudaya,” tambah Nobel.

Ia menegaskan, tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pelajar adalah pelanggaran hak asasi manusia.

“Oknum Brimob itu harus dipenjarakan. Pembunuhan adalah bentuk perampasan hak asasi manusia. Harus dihukum seadil-adilnya,” tandasnya.

Baca juga: Jelang Sidang Etik Brimob Penganiaya Pelajar, Massa Geruduk Mapolda Maluku Tuntut Keadilan

Amnesty Sebut Kematian Arianto di Tual Dugaan Extrajudicial Killing

Amnesty International Indonesia menyebut kasus kematian Arianto Tawakal (14) di Kota Tual, Maluku, sebagai dugaan pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) yang melibatkan aparat kepolisian.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam keras dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri, Brigadir Dua (Bripda) Masias Siahaya (MS). Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia.

“Itu adalah pelanggaran berat hak asasi manusia,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/2/2026).

Bripda MS merupakan anggota Brimob Kompi I Batalyon C Pelopor yang diduga sedang memantau aksi balap liar saat peristiwa terjadi pada Kamis pagi, 19 Februari 2026.

Versi Keluarga Korban

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas