Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Ipda Aris Candra Dituntut 8 Tahun Penjara

Aris dituntut terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Erik S
zoom-in Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Ipda Aris Candra Dituntut 8 Tahun Penjara
dok. polisi/kompas.com
POLISI TEWAS - Almarhum Brigradir Nurhadi yang dilaporkan tewas di Gili Trawangan Lombok Timur, NTB pada Rabu 16 April 2025 malam. Ia ditemukan secara tidak wajar, saat bersama dua orang atasannya di Propam Polda NTB. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, namun pelaku penganiayaan belum diketahui. 

Ringkasan Berita:
  • Ipda Aris Candra dituntut delapan tahun penjara atas kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi
  • Ia didakwa melakukan penganiayaan berat dan obstruction of justice terkait kejadian di Gili Trawangan pada April 2025. 
  • Jaksa juga menuntut pembayaran restitusi Rp385 juta, sementara terdakwa membantah telah memukul korban.

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Ipda Aris Candra, anggota Propam Polda NTB (Nusa Tenggara Barat) dituntut delapan tahun penjara kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, Kamis (26/2/2026). 

Aris dituntut terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstruction of justice). 

Sebagaimana dakwaan pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 221 ayat (1) KUHP juncto pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. 

JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan," kata Budi Muklish mewakili JPU, Kamis (26/2/2026). 

Aris juga dituntut membayar biaya restitusi atau ganti rugi kepada keluarga korban menurut perhitungan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) sejumlah Rp771 juta. 

Rekomendasi Untuk Anda

Jumlah ini dibayarkan secara tanggung renteng dengan terdakwa lainnya yakni I Made Yogi Purusa Utama.

Terdakwa Aris dituntut membayar sebagiannya yakni Rp 385 juta. 

Jika dalam waktu 30 hari restitusi tersebut tidak dibayarkan maka pendapatan atau harta terdakwa dapat dilelang jaksa untuk melunasi restitusi tersebut. 

Baca juga: Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan, Dipukul Ipda Haris Lalu Dipiting Kompol Yogi

Jika masih tidak mampu maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. 

Penganiayaan Berat

Aris didakwa melakukan penganiayaan terhadap Nurhadi di sebuah villa di Gili Trawangan pada April 2025. 

Nurhadi kemudian ditemukan tewas di dalam kolam usai berpesta narkoba bersama Yogi dan Aris. 

Berdasarkan hasil autopsi, Nurhadi meninggal dunia karena pada batang leher dan tenggelam.

Dalam pemeriksaan saksi terungkap Aris memukul Nurhadi usai melakukan video call dengan salah satu anggota di Polda NTB karena dianggap tidak sopan. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas