Kapten Kapal dan 2 ABK yang Angkut Sabu 2 Ton Divonis Penjara Seumur Hidup
Sidang kasus kapal pembawa 2 ton sabu di Batam berakhir. Enam terdakwa divonis, dari 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Sri Juliati
Keenam terdakwa mendapatkan vonis yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:
- Fandi Ramadhan, divonis 5 tahun penjara pada persidangan yang digelar Kamis, 5 Maret 2026
- Weerapat Phongwan, divonis penjara seumur hidup pada persidangan yang digelar Jumat, 6 Maret 2026
- Teerapong Lekpradube, divonis penjara 17 tahun pada persidangan yang digelar Jumat, 6 Maret 2026
- Leo Candra Samosir, divonis penjara 15 tahun pada persidangan yang digelar Senin, 9 Maret 2026
- Richard Halomoan Tambunan, divonis penjara seumur hidup pada persidangan yang digelar Senin, 9 Maret 2026
- Hasiholan Samosir, divonis penjara seumur hidup pada persidangan yang digelar Senin, 9 Maret 2026
Baca juga: Kasus 2 Ton Sabu di Kapal Sea Dragon: 3 Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup
WNA Thailand Sebut Hukum Tak Adil
Sementara itu, salah satu terpidana, Teerapong Lekpradube yang merupakan WN Thailand menganggap vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim tidak adil.
Sebab, ia divonis penjara selama 17 tahun, sedangkan rekannya, Fandi hanya divonis lima tahun.
"Indonesia not fair (tidak adil)!. Orang Indonesia 5 tahun, aku orang Thailand 17 tahun," ujar Teerapong, usai sidang vonis di PN Batam, Jumat (6/3/2026) lalu.
Mengutip TribunBatam.id, ia berharap vonis yang diterimanya sama seperti Fandi.
"I hope (saya berharap), saya (dihukum) sama dengan Fandi, 5 tahun," katanya.
Baca juga: ABK Kapal Pengangkut Sabu 2 Ton Dihukum 15 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Sudah Divonis
Ia menyebut, jabatannya di kapal lebih rendah dibanding dengan kru kapal lainnya.
"Karena aku lebih rendah jabatannya dari mereka semua," katanya.
Melalui penerjemahnya, Sulkifli, Teerapong mengatakan bahwa ia juga tak mengetahui sedang mengangkut apa.
Baca tanpa iklan