Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapten Kapal dan 2 ABK yang Angkut Sabu 2 Ton Divonis Penjara Seumur Hidup

Sidang kasus kapal pembawa 2 ton sabu di Batam berakhir. Enam terdakwa divonis, dari 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus kapal pembawa 2 ton sabu di Batam telah memasuki tahap vonis.
  • Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa.
  • Fandi Ramadhan, ABK yang mengaku baru 3 hari bekerja, divonis 5 tahun penjara.
  • Kapten kapal Hasiholan Samosir serta Richard Halomoan Tambunan divonis penjara seumur hidup.
  • Istri Hasiholan, Sondang Sialagan, menangis dan memprotes putusan hakim usai vonis dibacakan.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus kapal pengangkut 2 ton sabu di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sudah memasuki vonis.

Enam terdakwa telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batam sejak sidang pada Kamis (5/3/2026) hingga Senin (9/3/2026).

Satu di antaranya, Hasiholan Samosir, kapten kapal

Mengutip TribunBatam.id, pria yang baru sembuh dari stroke tersebut divonis penjara seumur hidup setelah kapal Sea Dragon-nya ditangkap lantaran membawa dua ton sabu-sabu.

Mengetahui suaminya divonis seumur hidup, Sondang Sialagan, istri Hasiholan Samosir pun tak kuasa menahan rasa sedih dan kecewanya.

"Suamiku bukan orang jahat. Suamiku bukan orang jahat,"

Rekomendasi Untuk Anda

"Tega kali kalian. Tuhan tidak tutup mata. Ingat, kalian. Jaksa dan Hakim. Aku tidak terima," sebutnya, Senin (9/3/2026).

Selain Hasiholan, dua anak buah kapal lainnya yaitu Weerapat Phongwan dan Richard Halomoan Tambunan juga divonis serupa.

Weerapat Phongwan yang berperan sebagai juru mesin dan orang kepercayaan pemilik kapal merupakan warga negara Thailand.

Sementara itu, Richard Halomoan Tambunan menjadi chief officer kapal Sea Dragon.

Diketahui, kasus ini mencuat ke publik setelah salah satu terdakwa bernama Fandi Ramadhan yang merupakan ABK kapal curhat bahwa ia dituntut hukuman mati.

Padahal Fandi yang mengaku baru tiga hari bekerja di kapal tersebut dan tak mengetahui apa yang diangkutnya.

Dari serangkaian fakta persidangan, barang bukti, hingga pengakuannya, Fandi akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tiwik, dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Ketua Majelis Hakim, Tiwik mengatakan, Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Dengan berakhirnya sidang vonis pada Senin kemarin, majelis hakim telah membacakan semua vonis para terdakwa.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas