Kapten Kapal dan 2 ABK yang Angkut Sabu 2 Ton Divonis Penjara Seumur Hidup
Sidang kasus kapal pembawa 2 ton sabu di Batam berakhir. Enam terdakwa divonis, dari 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Sri Juliati
"Kalau boleh dibilang posisinya sama dengan Fandi, sama-sama tidak tahu dan tidak ada kenal dengan bosnya," ujar Sulkifli menerjemahkan perkataan Teerapong.
Teerapong juga mengklaim sama seperti Fandi yaitu tak mengatahui kapalnya mengangkut sabu seberat hampir dua ton.
Ia juga bukan kapten kapal dan mengaku mendapatkan pekerjaan dari temannya, Weerapat Phongwan yang divonis seumur hidup.
"Dia dapat kerja dari Pongwan yang kasih tahu dan merekrut dia," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Daftar Vonis 6 Terdakwa 2 Ton Sabu di PN Batam Termasuk Fandi Ramadhan, 3 Pidana Seumur Hidup
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBatam.id, Ucik Suwaibah)
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan