Oknum Pelatih Kickboxing Jatim Diduga Lecehkan Atlet, Ini Modusnya
Oknum pelatih kickboxing di Jatim ditangkap usai diduga lecehkan atlet binaannya selama latihan dan persiapan turnamen nasional hingga internasional
Editor:
Eko Sutriyanto
“Karena saat itu fokus korban adalah mengikuti pertandingan, laporan awal hanya disampaikan secara internal kepada kepengurusan organisasi. Setelah rangkaian pertandingan selesai dan situasi lebih tenang, baru dilaporkan secara resmi ke Polda Jatim,” jelas Ruth.
Laporan resmi tersebut akhirnya masuk ke Polda Jatim pada Juli 2025.
Setelah menerima laporan, penyidik Subdit II Perlindungan Anak Ditres PPA-PPO Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, sejumlah saksi, serta pihak terlapor.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian menetapkan WPC sebagai tersangka.
Pelaku selanjutnya langsung ditahan di Ruang Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim pada Rabu (25/2/2026) guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Mahasiswa Undip Dikeroyok 30 Temannya Atas Tuduhan Pelecehan Seksual, DPR: Kampus Harus Objektif
Polisi Selidiki Kemungkinan Korban Lain
Direktur Ditres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka kerap terjadi saat kegiatan latihan maupun menjelang pertandingan di luar kota.
“Modusnya dilakukan saat kegiatan pelatihan di luar kota ataupun menjelang pertandingan. Untuk kemungkinan korban lain masih kami dalami dan kembangkan,” kata Ganis.
Ia pun mengimbau masyarakat yang mungkin pernah mengalami kejadian serupa agar tidak ragu untuk melapor kepada pihak kepolisian.
Korban Mendapat Pendampingan Psikologis
Selain fokus pada proses penegakan hukum terhadap tersangka, pihak kepolisian juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis.
Pendampingan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim.
Staf Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AK Jatim Aghnis Fauziah mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban sejak proses pelaporan hingga tahap persidangan nanti.
“Kami memberikan pendampingan mulai dari awal pelaporan ke polisi sampai proses persidangan, termasuk memastikan hak-hak korban terpenuhi,” ujarnya.
Pendampingan tersebut tidak hanya sebatas dukungan hukum, tetapi juga mencakup pemulihan kondisi psikologis korban yang terdampak akibat peristiwa tersebut.
Baca tanpa iklan