Oknum Pelatih Kickboxing Jatim Diduga Lecehkan Atlet, Ini Modusnya
Oknum pelatih kickboxing di Jatim ditangkap usai diduga lecehkan atlet binaannya selama latihan dan persiapan turnamen nasional hingga internasional
Editor:
Eko Sutriyanto
Direktur Ditres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menegaskan bahwa pemulihan korban merupakan bagian penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada pemulihan kondisi korban.
“Pendampingan ini dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan korban, mulai dari pemulihan psikologis, layanan kesehatan, hingga kemungkinan penyediaan rumah aman apabila diperlukan,” jelas Ganis.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, tersangka WPC dijerat Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual, terutama yang melibatkan penyalahgunaan relasi kuasa.
“Polda Jatim berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terlebih jika dilakukan dengan menyalahgunakan kepercayaan atau relasi kuasa terhadap korban,” tegas Jules.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan dan anak, agar tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual.
“Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” pungkasnya. (Tribun Jatim/Luhur Pambudi)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pulihkan Trauma Atlet Kickboxing, Pemprov dan Polda Jatim Berikan Pendampingan Psikologis Intensif
Baca tanpa iklan