Bupati Cilacap Paksa Setoran THR dengan Ancaman Mutasi, Daftar Penerima Ada Polisi hingga Jaksa
OTT KPK Cilacap: Bupati & Sekda tersangka pemerasan THR, ancam mutasi pejabat, target Rp750 juta dari 47 SKPD.
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka OTT terkait pungutan THR dari 47 SKPD dengan target Rp750 juta.
- Mereka diduga mengancam mutasi pejabat jika tak menyetor.
- Uang Rp610 juta disita, sebagian sudah dikemas untuk Forkopimda, termasuk Kapolres dan kejaksaan.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Selain Syamsul, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
Keduanya sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan KPK Cilacap 2026 yang dilakukan pada Jumat (13/3/2026).
Ancam Mutasi Jika Pejabat Tak Setor THR
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti awal dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga Syamsul mengancam akan merotasi atau memutasi pejabat daerah jika tidak menyerahkan uang THR sesuai permintaannya.
Sejumlah kepala dinas disebut merasa khawatir akan dipindahkan dari jabatannya apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
Bahkan, pejabat yang tidak memberikan uang sesuai permintaan disebut dianggap tidak loyal terhadap pimpinan daerah.
KPK telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat daerah sebagai saksi, di antaranya Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pendidikan, serta pejabat dari RSUD Cilacap dan dinas teknis lainnya.
Baca juga: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Sempat Jalankan Salat Isya Sebelum Ditahan KPK Terkait Kasus THR
Target Rp750 Juta dari 47 SKPD
Dalam penyidikan awal, KPK mengungkap terdapat 47 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang diduga menjadi target pengumpulan dana THR.
Total dana yang ditargetkan mencapai Rp750 juta.
Setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun dalam praktiknya, jumlah setoran yang diberikan bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta, menyesuaikan kemampuan anggaran masing-masing perangkat daerah.
KPK menduga dana yang terkumpul tidak hanya digunakan untuk pemberian THR kepada pihak eksternal yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tetapi juga diduga untuk kepentingan pribadi.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp610 juta serta sejumlah barang bukti elektronik.
Uang tersebut ditemukan di rumah Asisten II Pemkab Cilacap, Ferry Adhi Dharma, yang disebut mendapat perintah untuk mengumpulkan dana dari berbagai SKPD.
Baca tanpa iklan