Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Samarinda sudah Rencanakan Aksi sejak Januari 2026

Kasus mutilasi di Samarinda terungkap, pelaku ternyata sudah merencanakan pembunuhan sejak Januari 2026.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Samarinda sudah Rencanakan Aksi sejak Januari 2026
TRIBUNKALTIM.CO/Gregorius Agung Salmon
MUTILASI DI SAMARINDA - Penemuan 7 potongan tubuh manusia di Gang Nawasari, Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (21/3/2026). Pelaku mutilasi ternyata suami siri dan mak comblang korban. 

Ringkasan Berita:
  • Dua pelaku mutilasi di Samarinda, J (52) dan R (56), telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Korban berinisial S (35) diduga dibunuh lalu dimutilasi.
  • Polisi ungkap aksi sudah direncanakan sejak Januari 2026.
  • Pelaku juga survei lokasi pembuangan untuk menghilangkan jejak.
  • Motif sementara karena sakit hati, polisi masih dalami kasus.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan disertai mutilasi Kembali jadi sorotan.

Dua buah karung berisikan potongan tubuh manusia ditemukan di Gang Nawasari, Kota Samarinda, Sabtu (21/3/2026) kemarin.

Polisi yang mendapat laporan pun langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, dua orang pelaku berhasil diamankan.

Keduanya berinisial J (52) dan R (56), yang kini telah ditetapkan jadi tersangka.

Keduanya diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan terhadap korban yang berinisial S (35).

Rekomendasi Untuk Anda

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menceritakan, ternyata kasus ini terindikasi adanya perencanaan.

Mengutip TribunKaltim.co, kedua tersangka disebut sudah merencanakan aksi pembunuhan sejak Januari 2026 lalu.

"Diketahui sejak Januari 2026 kedua pelaku sudah merencanakan dan melakukan survei tempat pembuangan setelah korban dieksekusi," ujar Hendri, Minggu (22/3/2026).

Tidak hanya merencanakan pembunuhan, keduanya juga telah melakukan survei lokasi pembuangan jasad korban untuk menghilangkan jejak.

Pembunuhan berencana melanggar Pasal 459 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Wanita Dimutilasi Suami dan Mak Comblang di Samarinda, Jasad Dibuang Saat Malam Lebaran

Terkait motif, Hendri menuturkan bahwa tersangka mengaku sakit hati hingga muncul aksi balas dendam.

Meski begitu, pihak kepolisian masih tetap melakukan pendalaman terkait motif pembunuhan disertai mutilasi ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang belum tentu benar dan tetap menunggu hasil resmi dari penyidikan,” pungkasnya.

Kronologi Penemuan Jasad Mutilasi

Pamapta I Polresta Samarinda, Ipda Mat Bahri menuturkan, tubuh korban dipotong menjadi tujuh bagian.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas