Modus Pembakaran Ranting dan Rumput Berujung 500 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Riau
Karhutla 500 hektare di Pelalawan terungkap, polisi amankan pelaku pembakaran lahan yang picu kerusakan lingkungan dan kabut asap.
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- Kasus karhutla di Pelalawan terungkap setelah polisi menangkap pria berinisial ES.
- Ia membuka lahan dengan cara dibakar hingga api meluas dan menghanguskan sekitar 500 hektare lahan gambut.
- Dampaknya mengancam lingkungan dan kesehatan.
- Polisi menegaskan tindakan ini adalah kejahatan serius.
TRIBUNNEWS.COM - Modus pembakaran lahan dengan cara mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit secara bertahap sejak awal tahun akhirnya menimbulkan bencana besar.
Akibat perbuatan itu, api merambat dan melahap sekitar 500 hektare lahan gambut di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, yang kini menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Karhutla 500 Hektare di Pelalawan Terungkap
Kepolisian Resor Pelalawan berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial ES diamankan sebagai tersangka.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari terdeteksinya titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.
“Begitu mendapatkan informasi adanya hotspot, tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik di lapangan serta keterangan para saksi, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujar John kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).
Baca juga: Pimpinan Komisi IV DPR Alex Indra Minta Pemerintah Usut Penyebab Gugurnya Pemadam Karhutla di Riau
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan perkebunan.
Modusnya dengan mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit, lalu membakarnya secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.
“Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam serta didukung keterangan saksi dan barang bukti di lapangan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pembakaran lahan secara berulang,” jelasnya.
Kebakaran yang terjadi tidak hanya di satu titik, tetapi meluas hingga sekitar 500 hektare lahan gambut. Dampak yang ditimbulkan dinilai sangat serius, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat akibat potensi kabut asap.
“Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 500 hektare. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat luas, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.
Kapolres menegaskan bahwa pembakaran lahan merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem.
“Tindak pidana karhutla adalah kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca tanpa iklan