Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polresta Malang Kota Terbitkan SP3, Seluruh Perkara Yai Mim Dihentikan

Dengan terbitnya SP3 ini sekaligus mengakhiri seluruh perkara yang sebelumnya menjerat Yai Mim, termasuk kasus dugaan pelecehan seksual.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polresta Malang Kota Terbitkan SP3, Seluruh Perkara Yai Mim Dihentikan
kolase/instagram/Tiktok
SP3 KASUS YAI MIM - Polresta Malang Kota resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap Imam Muslimin alias Yai Mim setelah tersangka meninggal dunia. Polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Senin (13/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polresta Malang Kota resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap Imam Muslimin alias Yai Mim setelah tersangka meninggal dunia.
  • Polresta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Senin (13/4/2026).
  • Ia diketahui wafat saat hendak menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.


TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polresta Malang Kota resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap Imam Muslimin alias Yai Mim setelah tersangka meninggal dunia.

Polisi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Senin (13/4/2026).

Baca juga: Yai Mim Meninggal Dunia Diduga Kuat Imbas Asfiksia, Sempat Dinyatakan Sehat

Dengan terbitnya SP3 ini sekaligus mengakhiri seluruh perkara yang sebelumnya menjerat Yai Mim, termasuk kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi.

"Karena yang bersangkutan sebagai tersangka telah meninggal dunia, maka proses hukum dihentikan dan kami keluarkan SP3," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo, Selasa (14/4/2026) malam.

Dia menegaskan, langkah ini merupakan konsekuensi hukum yang tidak bisa dihindari.

 

Rekomendasi Untuk Anda

 

Keputusan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 24 yang menyebutkan penyidikan gugur apabila tersangka meninggal dunia.

"Dengan meninggalnya tersangka, tidak ada lagi subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, sehingga proses hukum tidak bisa dilanjutkan," jelasnya.

Ia diketahui wafat saat hendak menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

Saat itu, Yai Mim dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan, justru sebagai pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan.

"Beliau akan diperiksa sebagai pelapor, terkait laporan dugaan penganiayaan dengan terlapor satu orang berinisial F, yang merupakan tetangganya," ujarnya.

Namun, dalam perjalanan menuju ruang pemeriksaan, kondisi Yai Mim tiba-tiba melemah. 

Ia disebut sempat terjatuh dalam posisi duduk sebelum akhirnya mendapatkan pertolongan dari petugas.

Tim kepolisian kemudian segera membawa Yai Mim ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan penanganan medis.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas