Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

4 Polisi Jadi Tersangka atas Kematian Bripda Natanael, Terancam Dipecat dari Kesatuan

Empat orang polisi kini jadi tersangka dan terancam dipecat dari kesatuan setelah polisi bernama Bripda Natanael tewas di asrama

Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Polda Kepri menetapkan empat orang anggota polisi jadi tersangka atas tewasnya Bripda Natanael
  • Keempatnya bakal menjalani sidang kode etik yang direncanakan digelar minggu ini.
  • Mereka juga berpotensi mendapatkan sanksi mulai dari demosi jabatan hingga pemecatan atau PTDH

TRIBUNNEWS.COM - Aksi penganiayaan berlandaskan senioritas kembali terjadi di dalam tubuh Polri.

Anggota polisi bernama Bripda Natanael Simanungkalit (20) tewas setelah dianiaya di asrama, Senin (13/4/2026) malam.

Korban yang merupakan anggota Samapta Polda Kepulauan Riau (Kepri) ini tewas setelah dianiaya oleh seniornya, Bripda AS.

Mirisnya, korban baru lulus pada Desember 2025 lalu.

Bripda sendiri merupakan pangkat terendah dalam jenjang kepangkatan Bintara Polri.

Setelah pemeriksaan intensif, Bid Propam Polda Kepri pun menetapkan empat orang jadi tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda

Bereka berinisial Bripda AS, Bripda YA, Bripda MA, dan Bripda AP.

Mengutip TribunBatam.id, mereka pun akan menghadapi sidang etik dalam waktu dekat.

Sementara itu, keempat anggota polisi tersebut juga terancam demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.

Kombes Pol Nona Pricillia Ohei selaku Kabid Humas Polda Kepri menuturkan, sidang etik saat ini tengah dipersiapkan dan kemungkinan berlangsung pada minggu ini.

“Propam sedang menyiapkan pelaksanaan sidang. Bahkan, unsur sarkum dari Bidkum juga sudah turun untuk mendukung proses tersebut,” ujarnya, Rabu (15/4/2026) di Batam.

Baca juga: Jenazah Bripda Natanael Korban Penganiayaan Senior Dimakamkan Hari ini, Rekannya JP Luka Ringan

Ia juga menyebut bahwa kasus ini telah naik ke pidana umum.

"Siang tadi dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status. Jadi ini sudah masuk ranah pidana umum," kata Nona.

Terpisah, Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus ini.

Ia mengatakan, korban tewas setelah dirawat di rumah sakit.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas