Longsor Tambang Emas di Sumbar Kembali Makan Korban, Total 46 Orang Meninggal
Ini bukan pertama kalinya kasus tanah longsor di tambang emas ilegal Sumbar memakan korban jiwa manusia.
Penulis:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Walhi mencatat sebanyak 48 orang tewas akibat aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat sejak 2012 hingga Mei 2026.
- Korban terbaru berasal dari longsor tambang emas ilegal di Sijunjung, Kamis (14/5/2026), yang menewaskan sembilan penambang tertimbun material longsor setinggi sekitar 30 meter.
- Tiga orang berhasil selamat, sementara sembilan lainnya meninggal dunia setelah tertimbun longsoran.
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Tambang emas ilegal longsor di daerah Sintuk, Jorong Koto Guguk, Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Kamis (14/5/2026) siang.
Akibatnya sembilan petambang tewas tertimbun longsoran tebing setinggi sekitar 30 meter.
Total 48 meninggal
Ini bukan pertama kalinya kasus tanah longsor di tambang emas ilegal Sumatera Barat (Sumbar) memakan korban jiwa manusia.
Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar mencatat total sebanyak 48 warga meninggal dunia akibat aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat.
Termasuk sembilan orang yang kembali tewas tertimbun di tambang emas ilegal Sijunjung kemarin.
Walhi menghitung akumulasi korban sejak tahun 2012 hingga Mei 2026 dengan kasus yang sama.
Direktur Walhi Sumbar, Tommy Adam, mengatakan bahwa berdasarkan data yang berhasil ditelusuri pihaknya melalui media .
"Kami meyakini masih lebih banyak karena sebagian kasus tidak terungkap ke publik," kata dia saat memberikan keterangan, Jumat (15/5/2025).
Adapun sejumlah kasus kematian akibat tambang emas ilegal yang dicatat WALHI Sumbar di antaranya terjadi di Pasaman Barat, Solok Selatan, Solok hingga Sijunjung.
Tommy menyebut aktivitas PETI di Sumbar tidak lagi bisa disebut sebagai kegiatan masyarakat kecil semata.
Penggunaan alat berat seperti excavator 20 ton dengan biaya operasional mencapai ratusan juta rupiah, menunjukkan adanya keterlibatan pemodal besar dan mafia tambang.
“Ini bukan aktivitas rakyat kecil semata, melainkan bisnis besar yang melibatkan pemodal kuat dan diduga dilindungi aparat,” jelasnya.
Ia juga menyinggung fakta persidangan kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan yang disebut telah memperlihatkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam membekingi aktivitas tambang ilegal.
Selain menimbulkan korban jiwa, WALHI Sumbar juga mencatat aktivitas tambang emas ilegal telah merusak kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai (DAS) di Sumatera Barat.
"Sedikitnya lebih dari 10 ribu hektare lahan disebut telah terbuka dan rusak akibat aktivitas tambang ilegal tanpa reklamasi," pungkasnya.