Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nasib Pelaku Pembakaran Mobil Kades Hoho Alkaf, Terancam 9 Tahun Penjara

Inilah nasib RP, sopir truk yang membakar mobil Honda Civic Turbo milik istri Kades Hoho Alkaf. Tersangka terancam 9 tahun penjara

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Ringkasan Berita:
  • Polisi berhasil mengamankan RP, pria yang bakar mobil Honda Civic Turbo milik istri dari Kades Hoho Alkaf.
  • Tersangka dijerat Pasal 308 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara
  • Alasan dendam dan tak suka dengan cara Kades Hoho dalam bersosial media jadi pemicu RP melakukan pembakaran
  • Tersangka sudah menyiapkan BBM dan obor kayu untuk membakar mobil berkelir putih tersebut

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembakaran mobil Honda Civic Turbo milik Erna (40), istri Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho alias Kades Hoho Alkaf berhasil diringkus.

Aksi pembakaran mobil seharga ratusan juta tersebut terjadi di rumahnya di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara, Jawa Tengah, pada Kamis (23/4/2026) dini hari.

Sebulan berlalu, pelaku pun meringkus seorang laki-laki berinisial RP (34) yang jadi pelaku pembakaran mobil berkelir putih tersebut.

"Bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim resmob Polres Banjarnegara dan dibantu tim Jatanras Polda Jateng, mengerucut atau mengarah kepada terduga pelaku dengan inisial RP,"

"Kemudian pada tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 04.00 WIB Tim Resmob Polres Banjarnegara mengamankan RP di sekitar wilayah Mandiraja," kata Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, Iptu Ori Friliansa Utama.

Dari keterangan pelaku, RP nekat melakukan pembakaran karena dendam pribadi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tersangka sebagai sopir dump truk namun saat proses pembayaran gaji selalu terlambat dan tersangka harus selalu menagih terlebih dahulu untuk mendapatkan upah atau gaji," ujarnya, dikutip dari TribunBanyumas.com.

Selain itu, RP yang kini jadi tersangka mengaku tidak suka dengan perilaku Hoho di media sosial.

"Di samping itu tersangka juga tidak suka dengan perilaku Kades Hoho dalam bermedia sosial yang sering membuat konten Tiktok yang selalu menampilkan kemewahan secara  berlebihan, di tengah tengah ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik," bebernya.

Kini, RP yang telah melakukan aksi pembakaran pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

RP pun dijerat Pasal 308 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca juga: Pelaku Pembakaran Mobil Kades Hoho Alkaf Berhasil Diringkus, Dendam Jadi Pemicu

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," tutur Iptu Ori.

Kronologi Pembakaran

Iptu Ori mengatakan, aksi pembakaran tersebut bermula saat tersangka membeli Pertalite di sebuah SPBU dua hari sebelum beraksi.

BBM tersebut lantas dipindahkan ke jeriken dan tersangka menyiapkan obor kayu.

"Keesokan harinya pelaku seorang diri berjalan dari rumahnya ke rumah korban dengan jarak kurang lebih 2 kilometer, lalu dari area luar rumah atau sebelah selatan dari rumah korban tersebut tersangka menyiramkan bensin,"

KADES HOHO DITEROR - Aksi teror berupa pelemparan bom molotov oleh OTK menimpa mobil milik Kades Hoho Alkaf, Kepala Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara.Pria yang aslinya bernama Welas Yuni Nugroho ini mengabarkan, peristiwa terjadi pada Jumat (24/4/2026), subuh.
KADES HOHO DITEROR - Aksi teror berupa pelemparan bom molotov oleh OTK menimpa mobil milik Kades Hoho Alkaf, Kepala Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara.Pria yang aslinya bernama Welas Yuni Nugroho ini mengabarkan, peristiwa terjadi pada Jumat (24/4/2026), subuh. (Instagram/@hoho_alkaff)
Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas