Pengakuan Briptu Alfandi kepada Anisa usai Batalkan Nikah di Hari H: Takut Jadi Beban
Kepada calon istrinya, Anisa, Briptu Alfandi, anggota Densus 88 Antiteror mengaku tak bisa melanjutkan pernikahan.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Nuryanti
"Saya masuk masih mengenakan busana pengantin lengkap. Saat melihat langsung kondisinya di dalam kamar, ternyata dia tidak sakit parah seperti yang diceritakan, "kata Anisa, dikutip dari TribunTernate.com.
Petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang sudah bersiap di rumah tersebut sempat memberikan solusi.
Apabila mempelai pria memang kesulitan menggerakkan tangan, prosesi ijab kabul bisa diwakilkan.
Namun, Briptu Alfandi menolak solusi tersebut.
Kecewa dengan penolakan itu, keluarga Anisa memutuskan langsung pulang.
Dilaporkan ke Propam Polri
Karena merasa dirugikan dan harus menanggung malu, Anisa memutuskan melaporkan calon suaminya kepada Propam Polri.
Laporan itu disampaikan Anisa melalui layanan pengaduan online Propam Polri.
Laporan tersebut telah diverifikasi oleh Kasubbag Trimlap untuk selanjutnya diteruskan ke Densus 88.
“Benar, saya sudah membuat laporan melalui layanan pengaduan online Propam,” kata Anisa saat dikonfirmasi TribunTernate.com via WhatsApp, Jumat.
Menurut Anisa, laporan itu dibuat karena Briptu Alfandi dan keluarga tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan penjelasan setelah somasi awal dilayangkan.
Ia mengaku mengalami tekanan mental dan merasa dipermalukan di hari pernikahannya.
Oleh karena itu, dirinya menempuh jalur hukum dan menuntut ganti rugi Rp400 juta.
“Somasi awal sudah kami layangkan, tetapi tidak diindahkan sehingga saya juga membuat laporan pengaduan online ke Yanduan Propam,” ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Temui Keluarga Anisa di Ternate, Briptu Alfandi Nyatakan Ingin Lanjutkan Pernikahan
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunTernate.com/Sitti Muthmainnah/Randi Basri)