Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Cara Desa Kembang Karang Cegah Pernikahan Anak lewat Simulasi Merariq

Desa Kembang Karang menyimulasikan merariq dari kasus nyata untuk mencegah pernikahan anak dan melindungi masa depan pelajar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
zoom-in Cara Desa Kembang Karang Cegah Pernikahan Anak lewat Simulasi Merariq
Tribunnews.com/Gita Irawan
PERNIKAHAN ANAK - Simulasi pencegahan kasus pernikahan usia anak yang dibalut tradisi merariq berlangsung di Sekretariat Kelompok Konstituen (KK) Saiq Angen, Desa Kembang Karang, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, NTB, Rabu (10/6/2026). Simulasi berbasis kasus nyata itu menjadi sarana edukasi untuk meluruskan pemahaman budaya sekaligus mencegah praktik perkawinan dini. 
Memuat video…

Namun, adegan yang berlangsung di hadapan reporter itu ternyata bukan penanganan kasus yang sedang terjadi saat itu.

"Simulasi ini berdasarkan kasus yang baru terjadi sekira sebulan lalu, Bulan Mei di Desa Kembang Karang," ungkap Yahya.

Menurut Yahya, selama delapan tahun menjabat sebagai kepala desa sejak 2018, peristiwa serupa bukan pertama kali terjadi.

Sebelumnya, pemerintah desa juga pernah menangani kasus siswi kelas 10 SMA yang hendak dinikahkan pada usia anak.

Sanksi Sosial untuk Menekan Pernikahan Anak

Yahya mengatakan, setiap kali menangani kasus serupa, perangkat desa berupaya memberikan pemahaman kepada keluarga korban maupun pelaku mengenai berbagai risiko dan dampak pernikahan usia anak.

Desa Kembang Karang bahkan menerapkan sanksi sosial sebagai bentuk komitmen bersama.

"Kami di sini alhamdulillah, baik tokoh agama, Kadus, kalau ada anak di bawah umur yang dinikahkan orang tuanya, kami ada sanksi sosial. Kami semua perangkat desa tidak boleh hadir di acara pernikahan tersebut," ujar Yahya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau perangkat desa itu hadir, maka kami akan berikan surat peringatan. Kalau ada Kadus yang hadir, mereka saya panggil, saya beri Surat Peringatan," imbuhnya.

Bagi pemerintah desa, langkah tersebut menjadi pesan tegas bahwa pernikahan anak bukan persoalan yang dapat dianggap lumrah atau dibenarkan atas nama kebiasaan.

Baca juga: Program Bebas Pajak Motor Disabilitas di NTB, Zulaifi Kini Tak Lagi Takut Razia

Meluruskan Makna Merariq

Yahya menilai praktik merariq selama ini kerap dipahami secara keliru oleh sebagian masyarakat.

Menurutnya, merariq dalam adat Sasak bukan berarti membawa lari anak perempuan tanpa persetujuan keluarga.

"Merariq itu sebenarnya salah diartikan oleh orang. Kalau kita di sini, merarik itu izin kepada orang tua perempuan. Jadi bukan dibawa tanpa sepengetahuan orang tua dan warga sekitar. Kita resmi minta izin ke ibu dan bapaknya," ujar dia.

"Baru setelah diizinkan, anak itu sudah ada di rumah kita, kita datangkan tokoh-tokoh masyarakat kita. Misalnya Pak Kadus datang, tokoh agama datang. Ini termasuk bagian dari tahapan atau prosesi pernikahan itu," sambungnya.

Ia menjelaskan, merariq hanyalah salah satu tahapan dalam prosesi pernikahan adat Sasak yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan lain seperti sorong serah atau penyerahan mahar hingga nyongkolan sebagai arak-arakan pernikahan.

Dampaknya Tak Hanya bagi Anak

Yahya mengakui, pernikahan usia anak membawa konsekuensi panjang, tidak hanya bagi pasangan yang menjalaninya, tetapi juga bagi lingkungan tempat mereka tumbuh.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas