Cara Desa Kembang Karang Cegah Pernikahan Anak lewat Simulasi Merariq
Desa Kembang Karang menyimulasikan merariq dari kasus nyata untuk mencegah pernikahan anak dan melindungi masa depan pelajar.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Dampak yang paling nyata, menurut dia, berkaitan dengan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
"Harapan kami sebagai perangkat desa, ya jangan sampai pernikahan anak ini terus terjadi di desa kami. Karena kami merasakan sendiri dampaknya, baik soal ekonomi, maupun sosial," ujar Yahya.
Sejak menjabat pada 2018, Yahya mengaku terbantu dengan keberadaan KK Saiq Angen yang kerap menjadi mitra pemerintah desa dalam menyelesaikan persoalan serupa.
"Itu enaknya ada Kelompok Konstituen ini," ujar Yahya.
Kelompok tersebut, lanjut dia, beranggotakan berbagai unsur masyarakat sehingga mampu bergerak cepat memberikan edukasi ketika muncul indikasi pernikahan anak.
"Makanya dengan adanya kelompok konstituen ini kami bisa berkolaborasi. Karena kelompok konstituen ini dari lapisan-lapisan dasar masyarakat. Dari Kader (PKK) ada, dari UMKM ada. Makanya kita senang. Kalau ada masalah anak-anak kita yang mau menikah usia dini, mereka langsung memberikan edukasi secepatnya," ujarnya.
Peran KK Saiq Angen dan Program INKLUSI
KK Saiq Angen merupakan salah satu kelompok masyarakat yang dibentuk melalui Program INKLUSI bersama BaKTI dan Lombok Research Center (LRC) di desa-desa di Lombok Timur.
Kelompok ini menyediakan ruang bagi masyarakat rentan untuk mengakses layanan pemerintah dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan di tingkat lokal. KK Saiq Angen juga berperan sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam menangani berbagai persoalan sosial dan ekonomi.
Program INKLUSI merupakan kemitraan Pemerintah Australia dan Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif yang berlangsung selama delapan tahun, yakni 2021-2029, dengan dukungan pendanaan hingga AUD120 juta.
Fokus utama program ini adalah memajukan kesetaraan gender, hak-hak penyandang disabilitas, dan inklusi sosial melalui peningkatan partisipasi kelompok-kelompok yang selama ini terpinggirkan.
INKLUSI diimplementasikan melalui 10 organisasi masyarakat sipil tingkat nasional yang bermitra dengan lebih dari 90 organisasi masyarakat sipil lokal di 618 desa pada 117 kabupaten/kota di 32 provinsi di Indonesia.
Bagi Desa Kembang Karang, mencegah pernikahan anak bukan sekadar menolak sebuah perkawinan. Upaya itu juga berarti meluruskan pemahaman budaya, melibatkan warga dari lapisan terbawah, serta memastikan anak-anak tetap memiliki kesempatan menyelesaikan pendidikan dan menentukan masa depannya sendiri.