Dapatkah Janin Keluar pada Jenazah Perempuan Hamil? Inilah Penjelasan Ilmiah Melahirkan Dalam Kubur
Berikut adalah penjelasan ilmiah ihwal fenomena melahirkan dalam kubur / coffin birth
Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM - Melahirkan dalam kubur merupakan peristiwa langka yang terjadi pada seorang perempuan yang melahirkan di dalam peti mati, makam, atau kuburan.
Pada konteks peristiwa, melahirkan dalam kubur adalah kejadian manusia yang amat langka dan dimungkinkan jarang terjadi pada seseorang yang masih hidup dengan sengaja dan secara sadar ingin melahirkan di dalam kubur.
Fenomena "Melahirkan dalam kubur" banyak menjadi latar belakang drama film, salah satunya adalah film horor sejak 1972 - 2018 dengan judul hits "Beranak Dalam Kubur" yang diperankan artis Suzanna sebagai karakter yang terkenal dalam film.
Apabila ditempatkan dalam penjelasan akademis maka istilah "Melahirkan dalam kubur" merupakan istilah yang ambigu, karena tidak mungkin sebuah jenazah dapat melahirkan bayi.
Dalam konteks akademis, tidak pernah ada peristiwa biologis melahirkan dalam kubur.
Kemungkinan besar yang dapat terjadi dalam fenomena medis adalah saat fetus atau janin keluar dari jenasah seorang perempuan yang sedang hamil.
Istilah melahirkan dalam kubur yang dipakai dalam konteks ini adalah keluarnya fetus dari tubuh perempuan yang sedang hamil, karena hampir mustahil bahkan tidak ada penjelasan medis bahwa sebuah jenasah dapat melahirkan bayi.