Kemenristek/BRIN Gelar Penghargaan Anugerah Hak Kekayaan Intelektual 2020
Penghargaan "Anugerah Hak Kekayaan Intelektual Produktif dan Berkualitas 2020" pada Rabu (18/11/2020) digelar secara virtual.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Riset, Teknologi dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN) memberikan penghargaan "Anugerah Hak Kekayaan Intelektual Produktif dan Berkualitas 2020" pada Rabu (18/11/2020) secara virtual.
Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, kekayaan intelektual, serta pengelolaan jurnal dan publikasi.
Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN), Bambang PS Brodjonegoro berharap pemberian anugerah dapat mendorong peneliti untuk terus melakukan riset dan inovasi untuk pembangunan indonesia ke depan.
"Pemberian penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, kelompok masyarakat, serta kepada lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi (litbangjirap) pusat maupun daerah yang telah berkontribusi pada penelitian di Indonesia," tutur Bambang, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Kalbe dan Kemenristek/BRIN Perkuat Hilirisasi Penelitian di Indonesia
Penghargaan Anugerah Hak Kekayaan Intelektual Produktif dan Berkualitas 2020 diberikan kepada mereka yang mendedikasikan sebagian waktu untuk menghasilkan hak kekayaan intelektual produktif, artikel ilmiah berkualitas tinggi dan jurnal ilmiah Indonesia bereputasi internasional.
Baca juga: Dipegang Kemenristek/BRIN, Habibie Award Kini Berubah Nama Jadi Habibie Prize
"Jadi tidak hanya sekadar untuk memenuhi persyaratan administrasi kredit untuk naik pangkat tapi lebih mengedepankan kualitas dengan berhasil mempublikasikan karya ilmiahnya di jurnal yang bereputasi dan dengan sitasi yang tinggi," ungkap Bambang.
Selain pemberian penghargaan, Kemenristek/BRIN melalui Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan memberikan bantuan pemerintah sebesar Rp 40 miliar kepada penerima anugerah dari 10 kategori yang telah melalui proses seleksi sebelumnya.