Peleburan Lembaga Eijkman ke BRIN Dikritik, Hambat Pengembangan Vaksin Merah Putih
Peleburan Lembaga Eijkman ke BRIN berdampak negatif pada proses pengembangan vaksin Merah Putih di Indonesia.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala LBM Eijkman Amin Soebandrio mengkritik keputusan Pemerintah melebur Lembaga Biomolekuler Eijkman ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Dia menilai hal itu berdampak negatif pada proses pengembangan vaksin Merah Putih di Indonesia.
Menurutnya, pengembangan vaksin Merah Putih menjadi terhambat dan diperkirakan baru akan mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) pada awal tahun 2023.
Hal itu diungkapkannnya saat hadir dalam rapat dengar pendapat dengan umum dengan Komisi VII DPR RI, Senin (17/1/2022).
"Terjadi kelambatan yang signifikan sehingga penyelesaian vaksin Merah Putih oleh Eijkman terhambat," ungkap Amin di Ruang Rapat Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Lembaga Eijkman Dilebur ke BRIN, Bagaimana Nasib Para Ilmuwan & Awak Kapal Riset Baruna Jaya?
"Sehingga kemungkinan baru akhir tahun ini atau awal tahun 2023 bisa mendapatkan EUA, karena saat ini masih menunggu proses pembicaraan komitmen anggaran dan sebagainya," imbuhnya.
Amin menjelaskan, pada akhir 2020, pihaknya bersama Bio Farma di bawah bimbingan BPOM sudah membuat lini masa pengembangan vaksin Merah Putih.
Baca juga: Kepala Eijkman: Vaksin Nusantara Tidak Bisa Dibuat Massal, Sangat Individual
Satu di antaranya mengenaj kapan vaksin ini tersedia di masyarakat luas.
Dia menyebut perkiraan awal, diharapkan akan selesai pada pertengahan tahun 2022. Vaksin Merah Putih mendapatkan izin penggunaan. Namun terhambat akibat peleburan Eijkman ke BRIN.
"Berdasarkan time line dibuat kita harapkan pada pertengahan tahun 2022 itu sudah bisa mendapatkan izin EUA setidaknya sudah menyelesaikan sebagian dari uji klinik fase 3," pungkas Amin.