Ada Perubahan Format Pengiriman Dokumen CPNS 2018, Pelamar CPNS Kemendikbud Wajib Tahu
Terdapat perubahan format pengiriman berkas CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2018. Ini perubahannya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002.
Catatan: Surat keterangan lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar
- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm berlatar belakang merah sebanyak dua lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pasfoto tersebut
- Khusus untuk pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan: akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir pelamar; fotokopi KTP orang tua (bapak kandung atau ibu kandung); surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan, orang tua (bapak atau ibu) pelamar adalah asli Papua.
- Khusus untuk pelamar formasi penyandang disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami
- Bagi pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat dan formasi penyandang disabilitas yang tidak melampirkan persyaratan sebagaimana poin 6 dan 7 dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Catatan: Pelamar diharapkan mencermati batas waktu pengiriman berkas administrasi karena berkas lamaran yang diterima Panitia di luar batas waktu yang ditentukan tidak akan diseleksi dan dianggap gugur.
Batas akhir pengiriman berkas maksimal tanggal 11 Oktober 2018 dengan cap PT Pos Indonesia.
Berkas kelengkapan dimasukkan dalam stopmap dengan ketentuan warna pembeda:
- warna kuning untuk pelamar umum
- warna hijau untuk pelamar putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian
(cumlaude);
- warna merah untuk pelamar penyandang disabilitas;
- warna biru untuk pelamar putra/putri Papua dan Papua Barat.
Map berisi dokumen dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat.
Pada pojok kiri atas amplop ditulis Unit Kerja yang dilamar.
Selengkapnya, Anda bisa membacanya di sini dan ini.
(TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.